Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman: Ada Celah Kelemahan Pada Aplikasi Kudo

Otoritas moneter maupun otoritas pengawas dihimbau mengkaji regulasi terkait fintech mengingat sifat bisnis keuangan berbasis IT sangat dinamis.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ombudsman: Ada Celah Kelemahan Pada Aplikasi Kudo
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTADadan Suparjo, anggota Ombudsman Sektor Perbankan menilai masih ada kelemahan di sistem aplikasi Kudo milik Grab yang membuka celah bagi pelaku tindak kejahatan.

“Saya mlihat Kudo itu ada celah. Meskipun Kudo menjamin keamanan dari akun yang ada di sistemnya, transaksi yang terjadi tidak real time. Ini membuka celah untuk bermain-main,” ungkap Dadan Suparjo.

Dadan menjelaskan, sistem pengamanan pada Kudo tidak hanya dapat menindak dan menelusuri tindakan penyelewengan tapi harusnya bisa mencegah dari potensi kejahatan.

Berkaca dari kasus Kudo, Dadan menilai celah kejahatan itu muncul karena adanya kesenjangan di antara pihak-pihak yang terlibat, yaitu pelaku bisnis yang dalam hal ini pihak aplikator, konsumen serta perbankan.

Karena itu dia menghimbau agar otoritas moneter maupun otoritas pengawas harus senantiasa mengkaji regulasi terkait financial technology (fintech) mengingat sifat bisnis keuangan berbasis TI ini sangat dinamis.

“Bisnis perbankan sudah memasuki era financial technology, di mana interaksi transaksinya berbasis TI. Maka dari itu, regulasi serta kegiatan pengawasannya harus bergerak secara dinamis seiring perkembangan dunia TI itu sendiri. Jadi, regulasinya gak boleh ketinggalan zaman,” ujar Dadan Suparjo.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menyatakan, aplikasi Kudo masuk dalam sistem pembayaran (payment system). Karena itu mekanisme pengawasan dan perizinannya berada di bawah otoritas Bank Indonesia.

Berita Rekomendasi

“Kami masih mencermati kasus (Kudo) itu,” ujar Onny.

Baca: Dua Surat Xananao Gusmao untuk Keluarga Almarhum BJ Habibie

Onny menjelaskan, sejauh ini BI belum terlalu banyak mengetahui seluk beluk bisnis Kudo. "Kita tidak diperkenankan bicara kebijakan. Selain saya sendiri tidak mengikuti tentang Kudo,” ungkap Onny.

Kanit I Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Kompol, Ronald Sipayung sebelumnya menyatakan, pihaknya menemukan dugaan tindak kejahatan berupa pembobol dana nasabah bank BUMN dengan nilai total mencapai Rp 16 miliar menggunakan Kudo.

Baca: Ada Banyak Kenangan Bersama Ashanty, Anang Hermansyah Rela Rumah Mewahnya Dijual

Aksi kejahatan ini dilakukan oleh beberapa komplotan. Polisi sudah mengamankan dua orang yang dianggap pelaku kejahatan tersebut, yaitu YA (24) dan RF (23) yang masih berstatus mahasiswa. Keduanya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Modus yang digunakan tersangka adalah melakukan top up dan transfer menggunakan aplikasi Kudo dengan menggunakan virtual account bank BUMN.

“Ini bentuk kecerdikan nasabahnya. Ada sesuatu yang tidak real time di antara proses yang melibatkan mereka itu. Konsumen dalam hal ini berhasil mengakali celah waktu itu sehingga saldo dia di Kudo tidak berkurang, tapi saldo virtualnya di bank itu berkurang karena bank yang membayar. Ini kelemahannya. Padahal di era online ini, era fintech, semuanya harus real time,” ungkap Dadan Suparjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas