Sampai Agustus 2019, Ada 97 Kecelakaan Perlintasan Kereta Api di Daop I Jakarta
Sampai bulan Agustus 2019 terjadi 97 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menyatakan, sampai bulan Agustus 2019 terjadi 97 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Dari kecelakaan tersebut, sebanyak 53 orang meninggal dan 25 orang luka-luka.
"Penyebab tingginya angka kecelakaan pada perlintasan kerap terjadi lantaran tidak sedikit pengendara yang tetap melaju meski sudah ada peringatan dari rambu yang ada," kata Executive Vice Presiden Daop 1 Jakarta Dadan Rudiansyah di perlintasan Bukit Duri Manggarai, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Menurutnya, sebagian besar kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang, di mana jalur kereta api dan jalan dibuat sebidang. Dia menjelaskan, dari 458 perlintasan sebidang, hanya ada 171 perlintasan sebidang yang resmi.
"Masih banyak perlintas sebidang yang liar. Sekitar 2/3 nya belum. Dari 458 itu ada 171 yang terjaga. Baik dijaga oleh PT KAI dan pihak ketiga seperti Pemda dishub," jelasnya.
Baca: Dua Surat Xananao Gusmao untuk Keluarga Almarhum BJ Habibie
Pihaknya berencana untuk menutup sejumlah perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan.
Pasalnya, dalam UU No.23 tahun 2007 jalur kereta api dan perlintasan tidak boleh sebidang, melainkan dipisah lewat jembatan layang (flyover) atau terowongan bawah tanah (underpass).
Baca: Ada Banyak Kenangan Bersama Ashanty, Anang Hermansyah Rela Rumah Mewahnya Dijual
Tahun ini hingga Agustus 2019 sudah 27 perlintasan. Termasuk kejadian di Karawang sudah kami tutup. Tahun lalu 48 perlintasan sebidang liar, tahun ini tak jauh lah," paparnya.
Baca: Korban Kecelakaan di Tol Jagorawi Sering Bertemu di Rumah Ini untuk Bisnis Tanaman Herbal
Selain itu, pihaknya mengintensifkan sosialisasi serta melakukan penindakan hukum bagi mereka yang menoros dan melanggar peraturan di perlintasan kereta api.
"Sesuai komitmen bersama, kita sosialisasi dan penegakan hukum di perlintasan. Jadi intinya perlintasan ini sudah ada ketentuannya baik di bidang Perkeretaapian sudah dicantumkan apabila melanggar bisa tindak pidana," pungkasnya.