Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RUU KUHP Berlakukan Jam Malam Bagi Perempuan, Kadin: Beratkan Wanita Karier

Kadin menilai, aturan jam malam akan sangat mengganggu bisnis yang dilakukannya karena akan terbatas pada jam malam.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in RUU KUHP Berlakukan Jam Malam Bagi Perempuan, Kadin: Beratkan Wanita Karier
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai banyak poin dalam RUUKUHP yang janggal dan memberatkan, terutama bagi dunia bisnis dan juga investasi.

"Saya kok baru lihat RUU-KUHP seperti ini. Ini agak memberatkan dunia bisnis dan juga tidak investor friendly. Kesannya hanya egosentris," ujar Wakil Ketua Kadin Johnny Darmawan pada Kontan.co.id, Senin (20/9/2019).

Yang disoroti Johnny adalah tentang Pasal 419 tentang perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya juga tentang Pasal 432 yang akan mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan.

Baca: Jenderal Negosiator Perdamaian Ini Disebut-sebut Calon Menhan di Kabinet Jokowi II

"Ini tentunya akan membuat para wisatawan asing yang ingin datang ke Indonesia berpikir dua kali," ucapnya.

Belum lagi tentang wanita yang pulang malam. Johnny lalu mempertanyakan kalau wanita yang pulang malam tersebut adalah wanita karier.

Baca: Punya Rumah Dikepung Kompleks Apartemen, Lies Harus Bayar Karcis Masuk ke Pengelola

Tentu saja ini akan sangat mengganggu bisnis yang dilakukannya karena akan terbatas pada jam malam.

Lalu dengan adanya RUU-KUHP yang kontroversial ini juga mengundang ketidaksetujuan berbagai pihak lalu muncul demonstrasi.

Baca: Anugerah Luar Biasa! Baru Menikah dan Hamil Pertama, Yuningsih Lahirkan Bayi Kembar Empat

Berita Rekomendasi

Johnny menganggap kalau demonstrasi itu wajar, tetapi menjadi akan merugikan ketika sudah ada tindakan anarkis.

"Sekarang ini juga kalau demo banyak yang menutup jalan, terus misalkan anarkis. Itu yang berbahaya," tambah Johnny.

Ini juga akan menjadi pertimbangan bagi para investor yang akan masuk ke Indonesia. Dengan situasi keamanan yang tidak kondusif, tentu akan membuat investasi menjadi tersendat.

Presiden Jokowi memutuskan menunda pengesahan RUUKUHP. Johnny menilai bahwa itu adalah keputusan yang tepat.

Ia pun mengimbau agar pemerintah lebih mengkaji poin-poin yang ada dalam RUU KUHP tersebut sehingga nantinya bisa lebih masuk akal dan bisa mendorong iklim bisnis dan juga iklim investasi di Indonesia.

Reporter: Bidara Pink
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ada jam malam bagi perempuan, Kadin nilai RUU KUHP memberatkan wanita karir

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas