Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sederet Fakta soal Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis

Jastip tersebut menggunakan modus splitting, yakni memecah barang pesanan titipan kepada orang-orang tertentu dalam satu rombongan.

Editor: Sanusi
zoom-in Sederet Fakta soal Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis
net
Ilustrasi 

Bea Cukai telah menindak 422 kasus jasa titipan ( Jastip) nakal sepanjang 2019. Dari penindakan tersebut, total penerimaan negara dari pajak impor yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4 miliar. Heru mengatakan menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan lantaran para pelaku jastip membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, batas nilai pembebasan bea impor yakni sebesar 500 dollar AS per orang.

"Kami melihat melalui frekuensi dia keluar negeri dan kuantitas dari barang-barang yang dia bawa," ujarnya.

Heru mengungkapkan, sebanyak 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang dengan nilai tinggi lain. Asal barangnya mulai dari Thaiand, Singapura, Hong Kong, China hingga Australia.

3. Pelaku jastip diminta tidak jualan di medsos

Heru mengatakan, sebagai salah satu langkah penertiban, pihaknya akan meminta para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara resmi dengan menaati prosedur kepabeanan hingga melakukan kegiatan jual-beli secara adil.

Adapun salah satu syarat bagi penyelenggara jastip yang ingin bisnisnya berjalan secara legal diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP).

"Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak," ujar Heru.

Berita Rekomendasi

Heru pun menegaskan, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti yang saat ini kerap terjadi. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah mematuhi peraturan perpajakan.

"Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak," ucap Heru.

Selain itu, Heru pun menginginkan agar para pelaku jastip melakukan kegiatan jual beli melalui platform resmi seperti di e-commerce, bukan melalui media sosial. "Sehingga bisnis ini resmi, ada ketentuan, bayar pajak, dan dia jual di platform, bukan di medsos," ujar dia.

4. Tanggapan pengusaha

Tahun lalu Bea Cukai telah menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya sebesar 100 dollar AS menjadi 75 dollar AS per orang dalam satu kali transaksi.

Namun, nyatanya langkah tersebut belum terlalu efektif untuk mengurangi maraknya praktik splitting atau memecah transaksi impor untuk menghindari bea masuk maupun pajak impor sehingga merugikan retailer dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta pun meminta agar Bea Cukai bisa kembali menurunkan de minimis value jadi di bawah 50 dollar AS per orang per transaksi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas