Larangan Ekspor Nikel Dipercepat Jadi Awal 2020
Percepatan aturan larangan ekspor bijih nikel ini dilakukan demi mengejar momentum pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan larangan ekspor bijih nikel akan dipercepat, dari sebelumnya pada 2022 menjadi 1 Januari 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019.
Kasubdit Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Kementerian ESDM, Andri Budhiman Firmanto mengatakan, langkah itu diambil karena pemerintah tidak ingin kehilangan momentum emas untuk menyambut perkembangan industri kendaraan listrik yang akan marak di masa depan.
Menurutnya, percepatan aturan larangan ekspor bijih nikel ini dilakukan demi mengejar momentum pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
“Momentum seperti ini tidak akan ada dua kali. Jadi ketika momentumnya tepat Pemerintah harus antisipasi,” kata Andri dalam keterangan yang diterima Jumat (4/10/2019).
Baca: Jelang Pelantikan Presiden, Ini Gambaran Kabinet Jokowi 2019-2024, Ada yang Terpental dan Bertahan
Dikhawatirkan Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk bangun industri baterai nasional jika keran ekspor nikel terus dibuka dan industri baterai kendaraan listrik akan didominasi oleh China. Padahal, kata dia, bahan bakunya tersedia melimpah di Indonesia.
“Kebijakan ini juga memperhatikan jumlah cadangan terbukti dan jaminan pasokan bijih nikel kadar rendah untuk persiapan percepatan industri mobil listrik yang bisa jadi industri masa depan Indonesia," jelas Andri.
Indonesia punya bahan baku berkualitas
Andri mengatakan, Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki bahan baku nikel terbaik di dunia untuk memproduksi baterai lithium ion yang menjadi industri masa depan.
Berdasarkan kajian Kemenko Bidang Kemaritiman, 40 persen dari total biaya manufaktur mobil listrik adalah baterai.
Baca: Sri Mulyani Warning Perusahaan-perusahaan Indonesia Waspada, Ada Apa Sebenarnya?
Cadangan nikel di Indonesia saat ini merupakan yang terbesar di dunia, yakni mencapai 23,7 persen dari seluruh cadangan dunia.
Namun, karena minimnya temuan cadangan baru dan meningkatnya kebutuhan nikel setelah 2022, cadangan nikel Indonesia diperkirakan bakal menipis dengan cepat. Dengan posisi saat ini, cadangan terbukti nikel Indonesia sebesar 698 juta ton hanya menjamin suplai nikel untuk fasilitas pemurnian hanya selama 7,3 tahun.
"Itulah mengapa, Pemerintah memutuskan untuk memajukan larangan ekspor dua tahun lebih awal untuk melindungi sisa cadangan nikel yang dimiliki Indonesia," kata dia.
Andri melanjutkan, moratorium ekspor nikel ini diyakini tidak akan berdampak signifikan pada neraca perdagangan Indonesia.
“Pastinya ada dampak. Tapi tidak sebanding dengan manfaat yang akan Indonesia peroleh ke depan,” pungkas Andri.