Mulai 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual di Warung
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, akan melarang warung untuk jual minyak goreng curah per 1 Januari 2020.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, akan melarang warung untuk jual minyak goreng curah per 1 Januari 2020.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, alasan utama dari larangan ini adalah kesehatan karena minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali.
Baca: Pemerintah Minta e-Commerce Jual Produk Lokal Sebulan Sekali
Baca: Polisi di Sumut Tembak Mati Istri Lalu Tembakkan Diri Sendiri, Sang Anak Histeris: Aku Ikut Bapak
"Itu menjadi industri yang dari sisi kesehatan itu berbahaya bagi masyarakat. Bekas ambil dari selokan dan sebagainya," ujarnya di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Alasan kedua, Enggar menjelaskan, yakni harga versi curah itu sering kali dijual di atas minyak goreng dalam kemasan sederhana dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11 ribu per kilogram.
"Jadi dengan alasan itu, maka seluruh penjualan wajib dalam kemasan. Produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang ditetapkan pemerintah dan tidak suplai minyak goreng curah," katanya.
Sementara itu, pemerintah belum memikirkan terkait sanksi karena saat ini lebih fokus menghilang suplai minyak goreng curah di masyarakat.
"Kita bicara untuk masyarakat, yang penting sekarang adalah sosialisasi. Kalau pabrik-pabrik ini tidak mensuplai lagi, maka semua tahu bahwa minyak goreng curah adalah minyak tidak sehat, bekas, dan tidak ada jaminan halalnya," tutur Enggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.