Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dampingi Grab di KPPU, Hotman Paris Kenakan Jas Pink hingga Sepatu Emas

Sidang pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB dipimpin Ketua Majelis KPPU Harry Agustanto.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dampingi Grab di KPPU, Hotman Paris Kenakan Jas Pink hingga Sepatu Emas
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Hotman Paris Hutapea, pengacara Grab di sidang pemeriksaaan dugaan pelanggaran persaingan usaha di KPPU, Jakarta, Selasa (8/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hadir di sidang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan kliennya, sebagai pihak terlapor, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), di kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Sidang pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB dipimpin Ketua Majelis KPPU Harry Agustanto, Komisioner KPPU Guntur Saragih, Komisioner KPPU Afif Hasbullah, perwakilan Grab dan tim investigator KPPU.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Syaragih mengatakan kasus ini melibatkan Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait dugaan adanya perlakuan diskriminatif Grab terhadap mitra individual bila dibandingkan dengan mitra TPI.

Guntur menyebutkan, persidangan tersebut merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan (PP) yang digelar ketiga kalinya. 

Baca: Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Lampung Utara Syukuran Potong Kambing di Halaman Pemda

Situs resmi KPPU, Selasa (8/10/2019) menyebutkan, pada sidang perkara nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Baca: Google Maps Tak Selamanya Bisa Diandalkan, Ini 5 Kisah Konyol Tersesat Jalan karena Panduannya

Pasal 14 menyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Kemudian Pasal 15 Ayat 2 menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Di sidang hari ini Hotman tiba pukul 13.30 WIB bersama asisten pribadinya, Nurbaini Janna alias Benny dengan stelan jas warna pink, kemeja putih dan dasi warna pink, sepatu oxford hitam motif emas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas