Honda CRV 1.5 Turbo Bisa Ditebus dengan Diskon 90 Persen di Histeria Syok Blibli.com
Program ini menawarkan jutaan promo produk termasuk penawaran istimewa dari brand dan official store.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), Blibli.com menyiapkan program belanja spesial yakni Histeria Syok.
Histeria syok digelar sejak 1 Oktober 2019 - 31 Desember 2019.
Program ini menawarkan jutaan promo produk termasuk penawaran istimewa dari brand dan official store.
Flash Sale tiga kali sehari mulai Rp 10 ribu, serta kesempatan Tebus Produk Harga Syok mulai dari Rp 5.000.
Selama tiga bulan Blibli.com memberikan penawaran istimewa mulai bulan Oktober melalui Histeria Syok 10.10, berlanjut kejutan di bulan November pada Histeria Syok 11.11 dan Hari Belanja Nasional pada Histeria Syok 12.12 yang dapat dinikmati oleh seluruh pelanggan di Indonesia.
Khusus Blibli Histeria Syok 10.10 pada 10 Oktober 2019, Blibli.com memberikan cashback 20% hingga Rp 200 ribu yang akan dimasukkan ke Blipay dan cashback voucher di akun pengguna Blibli.com.
Baca: Sony Umumkan Kehadiran Xperia 8 di Jepang
Setiap belanja minimal Rp 100 ribu, pelanggan memperoleh 1 Token Histeria.
Sebanyak 5 Token Histeria dapat ditukarkan untuk dapat mengikuti Capit sebuah permainan di aplikasi Blibli.com (Blibli app).
Baca: Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Lampung Utara Syukuran Potong Kambing di Halaman Pemda
Mekanismenya adalah dengan mencapit 'Harga Syok' agar dapat menebus jutaan produk dalam harga diskon antara 50% - 90% dengan produk utama adalah Honda CRV 1.5 Turbo.
Selain itu bisa membeli Yamaha NMax, logam mulia, LED TV, Laptop Dell dan aneka produk lainnya dalam Harga Syok.
"Kami memadukan program belanja online dengan gamification bertajuk CAPIT (Cara Belanja Paling Irit) agar pelanggan merasakan sensasi belanja online yang menyenangkan sekaligus bisa memperoleh barang lain yang diidam-idamkan melalui Tebus Produk Harga Syok," ujar Lead Project Program Blibli Histeria 2019, Geoffrey L. Dermawan dalam keterangan resminya, Selasa (8/10/2019).