Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Phapros ‘Recall’ Produk Mengandung Bahan Aktif Ranitidin Pemicu Kanker

Corcom PT Pharos Tbk, Annisa menjelaskan pihaknya mengambil langkah cepat sehubungan surat perintah dari BPOM RI

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Phapros ‘Recall’ Produk Mengandung Bahan Aktif Ranitidin Pemicu Kanker
Freepik
ILUSTRASI OBAT - Daftar Obat Lambung Ranitidin yang Ditarik BPOM karena Berpotensi Memicu Kanker 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan farmasi PT Phapros Tbk merespons BPOM RI terkait perintah penarikan kembali (recall) dan pemberhentian produksi untuk produk mengandung bahan aktif Ranitidin.

Corcom PT Pharos Tbk, Annisa menjelaskan pihaknya mengambil langkah cepat sehubungan surat perintah dari BPOM RI yang dilayangkan 3 Oktober 2019.

“Pharos telah menyetop dan menarik peredaran obat Ranitidin tersebut dari pasaran. Produk Ranitidin yang mana bahan bakunya tercemar senyawa N-nitrosodimethylamine (NDMA),” kata Annisa, Selasa (8/10/2019).

Recall dimaksudkan untuk produk Ranitidin HCl Cairan Injeksi25 mg/ml untuk nomor bets produk jadi: 95486160 s/d 190, 06486001 s/d 008, 16486001 s/d 051, 26486001 s/d 019.

Baca: Hibah Daerah Rp 1,9 Triliun Untuk Rumah Terdampak Gempa di Palu Masuk Kas Daerah Pekan Depan

Baca: Diminati Tim Pemuncak Klasemen Liga Thailand, Spaso Tegaskan Komitmen Bersama Bali United

Baca: Sambil Menangis, Ruben Onsu Cerita Perjuangan Betrand Peto, Keliling Jualan Kue untuk Ongkos Angkot

Recall dilakukan dengan menjangkau ke seluruh outlet di seluruh Indonesia seperti, Pedagang Besar Farmasi, InstalasiFarmasi Pemerintah, Apotik, Instalasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan Dokter.

Sebelumnya, BPOM mengeluarkan perintah penarikan pada beberapa obat yang mengandung ranitidin karena berpotensi memicu kanker.

Berita Rekomendasi

Keputusan penarikan ini merupakan buntut dari temuan Badan Kesehatan Amerika, US FDA dan EMA (European Medicines Agency) yang menyatakan bahwa senyawa ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

Sejalan dengan itu, website resmi BPOM RI pada 4 Oktober 2019 juga menyatakan bahwa cemaran NDMA terkandung dalam bahan baku Ranitidin, di mana bahan baku yang sama juga digunakan oleh perusahaan farmasi di Indonesia, termasuk Phapros.

Saat ini negara-negara seperti Singapura dan Bangladesh telah merespon terkait masalah ini dengan merecall obat-obatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas