Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siang Ini Sidang Dugaan Monopoli di KPPU, Grab Didampingi Hotman Paris

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang terkait kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Siang Ini Sidang Dugaan Monopoli di KPPU, Grab Didampingi Hotman Paris
NEW STRAITS TIMES
Ilustrasi - Taksi online Grab di Malaysia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang terkait kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019) .

Adapun pihak terlapor dalam perkara tersebut adalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia).

Pihak Grab sendiri sudah menunjuk kuasa hukumnya, Hotman Paris untuk menghadiri sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB itu.

"Iya betul (ditemani Hotman Paris)," kata Public Relation Grab Indonesia Andre Sebastian saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (8/10/2019).

Sementara itu, Komisioner KPPU Guntur Syaragih mengatakan kasus tersebut melibatkan Grab dengan anak usahanya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) mengenai dugaan adanya perlakuan diskriminatif Grab terhadap mitra individual bila dibandingkan dengan mitra TPI.

Guntur menyebutkan, persidangan tersebut merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan (PP) yang digelar ketiga kalinya.

Baca: Diserang Balik Ruhut Sitompul, Rocky Gerung Ketahuan Tak Lulus di 4 Jurusan Kuliah, Jadi Tertawaan

Melihat situs resmi KPPU, Selasa (8/10/2019) pada gelar sidang perkara nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berita Rekomendasi

Bunyi Pasal 14 aturan tersebut yakni pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Kemudian Pasal 15 Ayat 2 menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas