Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Upah Buruh Naik di 2020, Pengusaha: Sesuai Perkiraan

pelaku usaha akan patuh pada regulasi bila menyangkut kenaikan upah buruh. Walaupun dia mengakui, saat ini tengah terjadi perlambatan ekonomi.

Editor: Sanusi
zoom-in Upah Buruh Naik di 2020, Pengusaha: Sesuai Perkiraan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah buruh melakukan aktivitas menjahit kaus di sentra produksi kaus C-59, Jalan Cigadung, Kota Bandung, Selasa (11/3/2015). Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2016 sebesar Rp 1.312.355. Penetapan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 7 Tahun 2013. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51%, atau sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut tertera dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani menilai, kenaikan upah di tahun mendatang masih sesuai dengan perkiraan pengusaha. "Ya [Sesuai], karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015," ujar Shinta kepada Kontan, Kamis (17/10).

Baca: Mulai 2020, UMP Naik 8,51 Persen

Surat edaran tersebut memang ditujukan kepada para gubernur. Shinta pun mengaku mengetahui hal tersebut setelah surat edaran tersebut beredar di publik.

Puluhan buruh berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,8 juta. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Puluhan buruh berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,8 juta. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Shinta menuturkan, pelaku usaha akan patuh pada regulasi bila menyangkut kenaikan upah buruh. Walaupun dia mengakui, saat ini tengah terjadi perlambatan ekonomi.

"Pada prinsipnya, walaupun situasi ekonomi kurang kondusif, pengusaha harus tetap mengikuti regulasi sesuai PP 78/2015 karena pada waktu penerbitannya sudah disepakati perwakilan pemberi kerja dan penerima kerja," jelas Shinta.

Sebelumnya, Shinta mengaku pengusaha akan mengalami kesulitan dengan kenaikan upah buruh yang berkisar 8% lantaran situasi ekonomi yang melambat.

Berita Rekomendasi

Bila pelaku usaha mengalami kesulitan melakukan kenaikan upah di tahun mendatang, maka perlu dilakukan perjanjian bilateral antara pelaku usaha dan pekerja.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Upah buruh naik 8,51% di 2020, Pengusaha: Sudah sesuai perkiraan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas