Berapa Gaji Nadiem Makarim Sebagai Mendikbud?
dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, Kamis (24/10/2019), gaji pokok seorang menteri yakni sebesar Rp 5,04 juta per bulan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nadiem Makarim resmi meninggalkan jabatan CEO Go-Jek setelah menerima tawaran Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Keputusan Nadiem itu bukan tanpa konsekuensi. Gaji tinggi seorang CEO harus ia relakan untuk dilepas. Kini gajinya akan ditanggung negara dengan nominal yang tidak lebih besar ketimbang menjadi CEO Gojek.
Lantas berapa gaji Nadiem sebagai Mendikbud? dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, Kamis (24/10/2019), gaji pokok seorang menteri yakni sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Apakah hanya itu yang diterima seorang menteri? tentu saja tidak. Menteri juga diberikan tunjangan oleh negara. Ketentuan ini ada di Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 2.e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Dengan begitu, gaji dan tunjangan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Di luar itu, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional. Namun, tunjangan tersebut sepenuhnya untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ada juga rumah dinas dan mobil dinas yang harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam kabinet periode 2019-2024.
Penunjukan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan diumumkan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Pengumuman dilakukan tiga hari setelah Jokowi dilantik sebagai presiden di Gedung DPR/MPR, Minggu (20/10/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lepas CEO Gojek, Berapa Gaji Nadiem Makarim Sebagai Mendikbud?"