Bea Cukai Sita 8 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Dua Bulan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menyita 8 juta batang rokok tanpa pita cukai selama periode September-Oktober 2019.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menyita 8 juta batang rokok tanpa pita cukai selama periode September-Oktober 2019.
Jumlah tersebut didapatkan dari operasi di berbagai daerah seperti Banten, Riau dan Jakarta.
Penindakan rokok ilegal terbaru yang berhasil dilakukan petugas Bea Cukai di wilayah Serang, Banten pada Selasa (15/10/2019).
Petugas Bea Cukai mengamankan truk bermuatan 2.410.800 batang rokok tanpa pita cukai. Rokok tersebut berasal dari Jawa Tengah yang akan dikirim ke Sumatera.
Baca: Polisi melarang permainan mahyong di China
Baca: Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Jakarta yang Gratis Dikunjungi untuk Liburan Akhir Pekan
Sebelumnya pada Kamis (26/9/2019) telah ada penindakan yang dilakukan di daerah Tembilahan, Riau.
Dari daerah tersebut didapatkan sebanyak 5.619.520 batang rokok dan seorang tersangka berinisial D.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai menyita 35.300 batang rokok, 97.890 rokok elektrik, 21.650 gram tembakau iris, 2.700 batang cerutu dan 228 botol minuman keras dari tersangka JJ, warga negara Indonesia berusia 39 tahun.
Pada Rabu (16/10/2019) petugas melakukan penindakan terhadap PT SF di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, karena kedapatan memiliki essens dan ekstrak tembakau impor jenis cartridge dan cair beserta device berbagai merek tanpa pita cukai sebanyak 2.000 kemasan.
Dari penindakan ini petugas mengamankan seorang tersangka warga negara asing asal Cina berinisial LJ berusia 33 tahun.
Petugas Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penjualan rokok elektrik ilegal sebanyak 37.180 batang, sekitar 9.320 batang rokok tanpa pita cukai, heatsticks device, bukti transaksi berupa buku tabungan, bukti transfer, bukti serah terima barang serta seorang tersangka berinisial JA di wilayah Sunter, Jakarta Utara.
Dari hasil pengembangan kasus di Sunter, petugas menemukan informasi bahwa barang tersebut berasal dari sebuah unit apartemen di wilayah Kedoya, Jakarta Barat. Di sini petugas mengamankan 200 batang heatsticks serta seorang tersangka berinisial SW.
"Total kerugian negara mencapai sekitar Rp 5,8 miliar," tutur Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat saat jumpa hasil penyitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019).
Para tersangka yang diamankan di wilayah Jakarta menggunakan market place untuk menjual barang-barang ilegal tanpa pita cukai tersebut.