Daftar Lengkap UMP 2020 Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Sulsel, Jogja, Ini Data Tertinggi & Terendah
Daftar Lengkap UMP 2020 Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Sulsel, Jogja, Ini Data Tertinggi & Terendah
Editor: Agung Budi Santoso
Daftar Lengkap UMP 2020 Jakarta, Jatim, Jabar, Jateng, Sulsel, Jogja, dan 34 provinsi lain, Tertinggi & Terendah di Jawa.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bila sesuai rencana, Upah Minimum Provinsi / UMP 2020 Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jogja, Sulsel, Sumut dan 34 provinsi lengkap Indonesia diumumkan hari ini Jumat 1 November 2019 .
Catatan TribunNewsmaker.com, rencana pengumuman UMP seluruh kota hari ini masih diwarnai berbagai kontroversi.
Di DKI Jakarta misalnya, kalangan buruh menuntut UMP 2020 minimal Rp 4,6 juta sementara kalangan pengusaha sepakat pada usulan Rp 4,2 juta.
Sama-sama di Kalimantan, kenaikan UMP di Kalimantan Utara lebih tinggi dibanding di Kalimantan Barat.
Yang pasti, secara nasional rata-rata kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.
Inilah yang menjadi acuan kalangan pengusaha untuk mempertimbangkan upah atau gaji minimal buruh / karyawannya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.