Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Ada Wacana Jadi Transportasi Umum, Pengamat: Mobilitas Ojol Perlu Dibatasi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak mengakui kendaraan roda dua atau ojek sebagai angkutan umum

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Wacana Jadi Transportasi Umum, Pengamat: Mobilitas Ojol Perlu Dibatasi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ojek online dan suasana semrawut di depan Stasiun Manggarai, Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan, saat jam pulang kantor, Selasa (2/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana menjadikan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum masih didalami oleh Kementerian Perhubungan.

Ini karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak mengakui kendaraan roda dua atau ojek sebagai angkutan umum sehingga diperlukan revisi agar dapat ditetapkan sebagai transportasi publik.

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai, mengusulkan sepeda motor dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sebagai transportasi bisa saja dilakukan.

Meski begitu, pemerintah disarankan membatasi mobilitas ojek online hanya di lingkungan perumahan guna menekan angka kecelakaan. Data Kakorlantas Polri menyebutkan sekitar 70 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor.

"Hanya yang harus dibatasi adalah mobilitasnya. Di perkotaan, sepeda motor komersial angkut penumpang seharusnya beroperasi di kawasan tertentu, seperti lingkungan perumahan," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (4/11/2019).

Djoko melanjutkan, di perkotaan, khususnya Jakarta, ojol telah menjadi masalah sosial baru.

Berita Rekomendasi

Di antaranya parkir di sembarang tempat (termasuk di atas trotoar), menerobos palang pintu perlintasan kereta api, pegang telpon genggam di atas motor berjalan, beroperasi di atas trotoar, ditegur aparat hukum jika melanggar cenderung melawan dan bertindak kasar.

Sementara itu, di beberapa kota mancanegara juga beroperasi ojek motor. Menurutnya, di kota-kota di negara lain ada aturan pasti, tidak semua jenis sepeda motor dapat dapat digunakan sebagai ojek.

"Namun tidak sebanyak di Indonesia, layanan transportasi umum yang sangat bagus sudah dirasakan warganya. Warga dengan mudah dan murah sudah mendapat layanan transportasi umum tidak jauh dari tempat tinggalnya. Dan pertumbuhan industri sepeda motor tidak seperti di Indonesia yang mudah dan murah untuk diperoleh," kata dia.

Dia mencontohkan, kota-kota di China, warganya menggunakan sepeda listrik dan membatasi gerak sepeda motor.

Di Jepang warganya juga enggan menggunakan sepeda motor. Mereka lebih menyukai transportasi umum.

Untuk itu, Djoko menyarankan pemerintah agar membatasi mobilitas ojol, dan fokus menata transportasi umum di tanah air.

"Pemerintah wajib menyelenggarakan transportasi umum sesuai amanah UU LLAJ. Munculnya ojek motor menandakan kelalaian pemerintah menyediakan transportasi umum yang layak guna bagi masyarakat," kata Djoko.

"Percepat penataan transportasi umum, batasi mobilitas ojol, supaya dapat menekan angka kecelakaan sepeda motor. Atur ulang industri sepeda motor. Dengan sendirinya, ojol berkurang, beralih menggunakan transportasi umum," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas