UMP Naik Terus, Jumlah Tenaga Kerja Terancam Berkurang
ketika UMP terus didorong naik oleh pemerintah maka biaya operasional akan meningkat, sehingga ada pengurangan produksi.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kajian makro LPEM Universitas Indonesia (UI) Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, jumlah tenaga kerja terancam berkurang akibat Upah Minimum Provinsi (UMP) naik terus.
Naiknya UMP dalam 5 tahun terakhir khususnya harus jadi perhatian pemerintah karena tidak hanya berdampak ke sektor industri, tapi juga tenaga kerja.
Baca: Besaran UMP Nusa Tenggara Barat / NTB 2020 Termasuk UMK Mataram, Dipastikan Naik 8,5 Persen
Baca: UMP 2020 Nusa Tenggara Barat / NTB Naik dari Rp 1.971.547 Jadi Rp 2.183.883, Termasuk UMK Mataram
Baca: UMP 2020 di 34 Provinsi Naik: DIY Rp 1,7 Juta, Tertinggi DKI Jakarta dan Papua
"Kenaikan UMP sudah terjadi dalam 5 tahun terakhir. Pemerintah harus perhatikan dampak keberlangsungan ke manufaktur dan lapangan kerja," ujarnya di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, ketika UMP terus didorong naik oleh pemerintah maka biaya operasional akan meningkat, sehingga ada pengurangan produksi.
Pengurangan produksi inilah yang membuat para pelaku usaha mau tidak mau juga mengurangi jumlah tenaga kerjanya.
Ia menambahkan, butuh koordinasi antar pemangku kepentingan karena sektor manufaktur juga dirugikan dari berkurangnya produksi.
"Nah ini harus duduk bareng antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Kalau UMP memang naik terus 8 persen, tapi yang terjadi itu rumusnya pertumbuhan riil ditambah inflasi, ini bisa jadi titik negosiasi lanjutan ada yang minta 15 persen," pungkas Febrio.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.