Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menteri Sofyan Indikasikan Asing Bakal Dapat Perluasan Kepemilikan Tanah di Indonesia

Menteri ATR/BPN mengatakan, saat ini asing boleh memiliki hak atas tanah di Indonesia, namun bentuknya sebatas Hak Guna Bangunan (HGB).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri Sofyan Indikasikan Asing Bakal Dapat Perluasan Kepemilikan Tanah di Indonesia
Yanuar Riezqi Yovanda
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ATR/BPN menyatakan, pihak asing bakal dapat perluasan hak kepemilikan tanah di Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Menteri ATR/BPN mengatakan, saat ini asing boleh memiliki hak atas tanah di Indonesia, namun bentuknya sebatas Hak Guna Bangunan (HGB).

"Kepemilikan asing sekarang juga boleh, tapi masih hak pakai. Sebab itu, sebenarnya di RUU kita bicarakan kepemilikan asing diatas HGB," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Sementara, Sofyan menjelaskan, pihaknya memiliki target untuk dapat memetakan status kepemilikan tanah secara keseluruhan dari Sabang sampai Merauke pada 2025.

Baca: Kementerian ATR Punya RDTR Buat Percepatan Investasi

"Peta jalan ATR jelas, seluruh tanah terdaftar pada 2025. Kemudian, layanan BPN digital agar transparan," katanya.

Selain itu, ditargetkan segala bentuk sengketa tanah bisa selesai dan meningkatkan pelayanan sebagai bentuk percepatan reformasi agraria.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita selesaikan sengketa tanah, kemudian percepat reformasi agraria. Kemudian, meningkatkan pelayanan kantor, sistem tata ruang, dan indikasi pelanggaran melalui pengawasan," pungkas Sofyan.

Sebelumnya diberitakan, Sofyan Djalil mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertanahan akan kembali dibahas pada awal 2020. Pembahasan RUU ini akan melibatkan pihak-pihak yang mempermasalahkan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas