Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Tol Layang Japek Perlu Batasi Kecepatan dan Bebas Truk ODOL

Jalan tol ini terbentang dari ruas Cikunir hingga Kerawang Barat (km 9+500 sampai dengan km 47+500).

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pengamat: Tol Layang Japek Perlu Batasi Kecepatan dan Bebas Truk ODOL
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Kendaraan melintas di bawah proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), di ruas Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Timur, Bekasi, Selasa (20/11/2018). Pengerjaan proyek alan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) sepanjang 37 kilometer terus dikebut dan sampai pertengahan November 2018 penyelesaiannya mencapai 57 persen. Foto diambil dari rooftop Apartemen Grand Dhika, Bekasi Timur. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruas tol Jakarta-Cikampek layang (elevated) sepanjang 38 kilometer akan dioperasikan dalam waktu dekat. Jalan tol ini terbentang dari ruas Cikunir hingga Kerawang Barat (km 9+500 sampai dengan km 47+500).

Rencananya tol layang Jakarta-Cikampek ini hanya akan digunakan oleh kendaraan golongan I. Terkait hal tersebut, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan kecepatan kendaraan menjadi aspek krusial.

Menurut dia, kecepatan kendaraan perlu dibatasi sesuai dengan regulasi yang telah dibuat Kementerian Perhubungan melalui PM Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

"Perlu alat pengukur kecepatan disertai tindakan tegas untuk mengantisipasi kecelakaan di ruas tol layang," kata Djoko dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (12/11/2019).

"Kendaraan kecil cenderung ngebut, apalagi dengan tidak ada truk. Maka perlu ketegasan untuk menindak pengguna dengan kecepatan di atas ketentuan," tambahnya.

Baca: Dibangun di Dekat Tol Layang Jakarta-Cikampek, Emerald Park Tahap Pertama Ludes dalam Sehari

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, dalam pasal 3 PM 111/2015 disebutkan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan tertinggi yang ditetapkan secara nasional.

Berita Rekomendasi

Batas kecepatan paling tinggi meliputi batas kecepatan jalan bebas hambatan, jalan antar kota, jalan pada kawasan perkotaan, jalan pada kawasan permukiman. Untuk jalan bebas hambatan juga ditetapkan batas kecepatan paling rendah.

"Batas kecepatan paling rendah ditetapkan 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan," terangnya.

Selain itu, akademisi Universitas Katolik Soegijapranata itu menilai perlunya ketegasan untuk menertibkan angkutan kendaran berukuran lebih dan bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL). Hal itu guna mengurangi risiko kecelakaan.

"Jenis kecelakaan yang kerap terjadi di jalan tol adalah tabrak belakang truk barang dan ban pecah. Oleh sebab itu perlunya menerapkan batas kecepatan dan menilang mobil barang ukuran lebih dan muatan lebih," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas