Plafon KUR Mikro Dinaikkan Hingga Rp 50 Juta Per Debitur
Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mendorong pengembangan KUR mikro melalui sistem pengelompokan sektor.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor mikro naik hingga Rp 50 juta per debitur, dari sebelumnya Rp 25 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mendorong pengembangan KUR mikro melalui sistem pengelompokan sektor.
"Kita akan mengembangkan KUR kelompok lebih spesifik terkait pertanian, perikanan, UKM, dan industri produksi," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Sementara, sektor produktif mendapatkan
porsi paling banyak sebesar 60 persen dari total penyaluran KUR senilai Rp 190 triliun pada 2020.
Sisanya sebanyak 40 persen KUR mikro dialokasikan ke sektor perdagangan guna mendorong kegiatan UKM hingga pariwisata.
"Total plafon untuk sektor perdagangan juga naik dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta," kata Airlangga.
Sementara, Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menambahkan, pengelompokan komoditi yang diutamakan terkait impor.
"Ini bersifat terintegrasi antara hulu dan hilir mulai dari produksinya, pengolahannya, sampai dengan ekspornya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.