Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi XI DPR Minta Ada Evaluasi Menyeluruh Terhadap Kinerja PPPK

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, perlu dilakukan pembinaan khusus terhadap PPPK agar dapat bekerja optimal sesuai fungsinya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komisi XI DPR Minta Ada Evaluasi Menyeluruh Terhadap Kinerja PPPK
Ist
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan dianggap sangat penting bagi para penyedia jasa profesi keuangan. Namun peran lembaga ini dinilai kurang optimal karena standar dan target kerja yang kurang terukur.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, perlu dilakukan pembinaan khusus terhadap PPPK agar dapat bekerja optimal sesuai fungsinya.

Perbaikan-perbaikan juga akan terus diupayakan sesuai dengan kondisi terakhir di Indonesia. 

"Pembinaan memang butuh dilakukan, kami juga mendorong baik dalam hal pendalaman materi maupun frekuensi jadwal. Agar stakeholders terkait dapat lebih merasakan manfaatnya," kata Dito. 

Dia menyatakan, PPPK masih memiliki ruang untuk perbaikan terutama dalam hal fungsi supervisi dan implementasi dari pedoman pemeriksaan serta termasuk dalam proses pengawasan berkelanjutan terhadap analisa risiko profesi keuangan, serta dalam membina dan mengembangkan profesi itu sendiri.

"Kami menilai PPPK memerlukan perbaikan kriteria dan seleksi atas perekrutan SDM tim personel pemeriksa baik dalam hal jumlah maupun kualitas. Ini patut dilakukan karena secara ratio masih sangat kekurangan (understaff) sehingga proses hasil output pemeriksaan belum optimal," ujarnya,.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komaruddin menyatakan, selama ini PPPK dinilai kurang fokus pada strategi pengembangan profesi keuangan dalam negeri.

BERITA REKOMENDASI

"PPPK perlu segera beradaptasi secara kebijakan, maupun teknis dengan mempertimbangkan kondisi dalam negeri," kata dia.

Dia menegaskan, perlu ada evaluasi terhadap program dan kegiatan apa saja yang telah dijalankan oleh PPPK. Terutama berkaitan dengan bidang pengembangan profesi keuangan. 

Jika program tersebut dirasa belum efektif, perlu dipikirkan alternatif lainnya. Pembinaan yang dilakukan harus terukur agar ke depan menjadi lebih baik dan tidak asal memvonis, baik itu akuntan publik, penilai, maupun profesi lainnya yang masuk dalam cakupan pembinaan PPPK.

Fungsi pembinaan bukan semata-mata melakukan pemeriksaan terhadap kerja profesi keuangan dan mengindentifikasi kesalahan. Tak kalah penting adalah menyusun tujuan, strategi dan action plan untuk bisa benar-benar mengembangkan profesi keuangan. 

Puteri menyatakan, lembaga sejenis di beberapa negara lain memiliki target kerja sangat jelas untuk pengembangan profesi keuangan, seperti bagaimana mempromosikan pentingnya profesi keuangan agar bisa ada keberlangsungan dari profesi ini, menyusun panduan untuk mendukung tata kelola profesi keuangan. 


Karenanya, PPPK perlu mengedukasi masyarakat dan korporasi bahwa kualitas profesi keuangan tidak ditentukan oleh brand.

Dia mengatakan, PPPK mungkin tidak perlu mencontoh yang dilakukan Pemerintah China dengan Program Sino-foreign Cooperative Accounting Firms Localization yang melokalisasi kantor akuntan publik (KAP) asing seperti ‘big four’.

Namun, merupakan tanggungjawab PPPK sebagai pembina untuk mendidik masyarakat dan korporasi. 

Sebagai solusi, Komisi XI perlu mengadakan pertemuan dengan pelaku profesi keuangan untuk membahas kinerja PPPK saat ini. Kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kemenkeu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas