Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Airlangga Ingatkan, Omnibus Law Bisa Batalkan Perda Bikinan Gubernur, Bupati dan DPRD

Program prioritas pemerintah saat ini, menurut Airlangga adalah mendorong kegiatan investasi, menunjang ekspor dan substitusi impor.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Airlangga Ingatkan, Omnibus Law Bisa Batalkan Perda Bikinan Gubernur, Bupati dan DPRD
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda Tahun 2019 di Sentul, Rabu (13/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program Omnibus Law bisa membatalkan aturan pemerintah daerah (pemda).

Airlangga menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak istimewa untuk membatalkan aturan pemda yang bertentangan dengan program pemerintah pusat.

"Pemerintah dalam hal ini Presiden punya kewenangan bisa membatalkan peraturan menteri, gubernur, dan bupati yang bertentangan dengan prioritas pemerintah," ujarnya dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda Tahun 2019 di Sentul, Rabu (13/11/2019).

Program prioritas pemerintah saat ini, menurut Airlangga adalah mendorong kegiatan investasi, menunjang ekspor dan substitusi impor.

Didalam program Omnibus Law tersebut juga dimasukan kewenangan administrasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang bisa melakukan proses perizinan pada Online Single Submission (OSS).

Sementara secara keseluruhan, Omnibus Law yaitu program penyederhanaan regulasi dengan memangkas sekira 70 sampai 74 Undang-undang (UU) yang pasalnya dianggap tidak konsisten untuk mengundang investasi.

Berita Rekomendasi

"Ini yang akan diharmonisasi dan yang bertentangan dicabut. Omnibus Law akan menghapus berbagai UU dan regulasi, salah satunya terkait administrasi pemerintahan," pungkas Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas