Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

IHT Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi PP 109 tahun 2012

Revisi tersebut dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif yang tidak kecil bagi IHT

Editor: Sanusi
zoom-in IHT Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi PP 109 tahun 2012
Bea Cukai
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksistensi Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional dinilai semakin terancam karena usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merevisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Revisi tersebut dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif yang tidak kecil bagi IHT. Baik itu dari sisi keberlangsungan usaha maupun penyerapan tenaga kerja.

"Kami menolak revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan karena usulan tersebut belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder di sektor IHT," kata Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) M. Nur Azami dalam keterangannya, Rabu (13/11).

Baca: Demi Rakyat, Ketua MPR Minta Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik

Baca: Nasi Putih Tak Selalu Bikin Cepat Gendut, Asal . . .

Baca: Kementerian Kesehatan Buka 2.205 Formasi dalam Rekrutmen CPNS 2019, Ini Syaratnya

"Selain itu, tidak dijelaskan pasal-pasal yang akan diubah, kita tidak tahu apakah revisi ini menguntungkan atau malah merugikan sektor IHT," lanjut dia.

Azami mengungkapkan, PP nomor 109 tahun 2012 sudah cukup ketat dan mengatur promosi produk, iklan, tidak menjangkau anak di bawah umur.

"Aturan tersebut tidak perlu direvisi, kecuali revisi tersebut melibatkan stakeholder dan pasal-pasal di PP 109 nomor 2012 tidak memberatkan sektor industri hasil tembakau," paparnya.

Lebih lanjut, pada revisi aturan tersebut, akan ada pasal muatan gambar peringatan pada kemasan rokok dan belum disosialisasikan kepada stakeholder.

Berita Rekomendasi

"Gambar peringatan yang besar menyebabkan kenaikan biaya produksi bagi pabrikan. Sampai dengan hari ini, isu kenaikan cukai cukup memberatkan, apalagi dengan peringatan gambar yang besar sekitar 90%," ujar Azami.

Azami menilai, peringatan berupa gambar larangan merokok sebesar 90% sangat mengarah pada aturan plaint packaging yang diterapkan beberapa negara seperti kalo di Thailand. Aturan ini akan menghilangkan ciri khas produk tembakau asal Indonesia.

"Thailand dan Australia itu tidak punya sejarah dan kearifan lokal dalam hal tembakau seperti Indonesia, jadi tidak bisa disamakan. Apabila aturan yang sama diterapkan, malah bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal, dan sangat merugikan komunitas yang bergantung hidupnya dari tembakau" tegasnya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa Kemenkes memberikan usulan terkait rancangan revisi PP 109/2012.

Beberapa poin revisi tersebut adalah memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90%, pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.

Revisi PP 109/2012 tidak sejalan dengan semangat pemerintahan Jokowi yang mendorong adanya transparansi dalam proses pembuatan peraturan-perundang-undangan serta mempermudah kegiatan investasi dan berusaha, yang berorientasi pada penciptaan lapangan pekerjaan.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Industri hasil tembakau minta dilibatkan dalam pembahasan revisi PP 109 tahun 2012

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas