Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Bus Sinar Jaya vs Arimbi

PT Jasa Rahaja beri santunan pada ahli waris korban kecelakan di Tol Cipali sebesar Rp 50 juta per orang.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Bus Sinar Jaya vs Arimbi
kolase tribunnews
Kecelakaan-kecelakaan maut di Tol Cipali 

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Peristiwa kecelakaan maut di Tol Cipali membuat 7 orang meninggal dunia.

PT Jasa Rahaja beri santunan pada ahli waris korban kecelakan di Tol Cipali sebesar Rp 50 juta per orang.

PT Jasa Raharja menerima laporan pada Hari Kamis (14/11/2019) pukul 00.15 WIB telah kembali terjadi Laka Lantas di Tol Cipali KM 117.800.

Adapun kronologi kecelakaan di Tol Cipali melibatkan bus Sinar Jaya bernomor polisi B 7949 IS yang dikemudikan  Sanudin.

Bus ini datang dari arah Cikopo menuju arah Palimanan (jalur A).

Bus tersebut oleng kanan melewati parit pemisah jalur masuk ke jalur arah berlawanan (jalur B) dan bertabrakan dengan Bus Arimbi Jaya Agung B 7168 CGA dikemudikan  Rohman.

Bus Arimbi datang dari arah berlawanan. Kedua kendaraan bus rusak, pengemudi bus Sinar Jaya luka berat dan 7 penumpang Bus Arimbi meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Dua puluh enam penumpang bus Arimbi mengalami luka-luka. Korban dibawa ke RSUD Ciereng Subang.

Baca: Kecelakaan Maut Antar 2 Bus di Cipali Tewaskan 7 Orang, Diduga Ini Penyebabnya

Eri Martajaya, Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.

Eri mengatakan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017, semua korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.

"Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000."

"Serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka” kata Eri dalam siaran pers yang diterima Tribun Jabar, Kamis (14/11/2019).


Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Subang untuk mendata korban dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawat ke RSUD Ciereng Subang bagi korban luka-luka.

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban.

“Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan kepolisian, Dukcapil, BPJS, dan rumah sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan,” kata Eri. 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas