Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub Kembali Sentil Operator Ojek Online: Harus Ada Aturan untuk Driver Baru

Selain insiden bom di Mapolrestabes Medan, menurut Menhub pertumbuhan mitra ojek online yang masif juga perlu ada pengendalian.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menhub Kembali Sentil Operator Ojek Online: Harus Ada Aturan untuk Driver Baru
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Ojek online menunggu penumpang di Jalan Majapahit, Jakarta, Kamis (14/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan operator ojek online lebih selektif menerima calon mitra pengemudi baru menyusul adanya aksi bom bunuh diri menggunakan atribut ojol.

Selain insiden bom di Mapolrestabes Medan, menurut Menhub pertumbuhan mitra ojek online yang masif juga perlu ada pengendalian.

“Kita akan minta aplikator membuat regulasi/aturan pendaftar baru. Pertama bisa tatap muka, kedua merekomendasikan teman yang sudah ada, dan ketiga melakukan evaluasi dr mereka yg sudah bergabung,” kata Budi Karya di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Menhub mengatakan evaluasi menjadi hal yang sangat penting agar mitra driver ini tetap memberikan dampak positif bagi ke banyak aspek.

Dia mengatakan, mitra driver yang berprestasi layak diberdayakan.

“Pada dasarnya kami sebagai regulator tidak bisa memberikan syarat yang tepat, diskusi sedang dilakukan paling lambat tiga hari ke depan,” paparnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono meminta adanya regulasi agar atribut ojol tidak dijual bebas.

Menurutnya, mekanisme di pasar ini sulit karenanya banyak oknum masyarakat yang memanfaatkan atribut ojek online untuk melakukan tindak kriminalisme

“Selama ini belum ada regulasi tentang tata penjualan atribut. Peraturan melalui perusahaan aplikasi dan kewenangan perekrutan driver ojek online,” papar dia.

Terkait screening perekrutan yang dilakukan perushaan transportasi berbasis daring ini, Garda mengatakan setiap pelamar wajib melampirkan SKCK untuk menjadi mitra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas