Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gapero Surabaya Dukung Sikap Kemenperin Tolak Ide Merevisi PP 109/2012

Beberapa tahun terakhir IHT turun signifikan karena berbagai tekanan, termasuk kenaikan cukai yang sangat tinggi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gapero Surabaya Dukung Sikap Kemenperin Tolak Ide Merevisi PP 109/2012
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya mendukung sikap Kementerian Perindustrian yang menolak rencana revisi PP 109/102.

Dalam pernyataan sikapnya, Sulami Bahar Ketua Umum Gapero Surabaya Sulami Bahar menyatakan, pihaknya tidak mendapatkan informasi secara resmi dari Kementerian Kesehatan sebagai pengusul proses revisi PP 109/2012.

“Usulan revisi PP 109/2012 akan mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia karena tidak adanya keterbukaan dari Kemenkes sebagai perwakilan pemerintah yang tidak membuka pintu diskusi ataupun mempertimbangkan pandangan para pelaku industri,” ungkap Sulami Bahar dalam keterangan persnya kepada Tribunnews, Jumat (14/11/2019).

Sulami Bahar menyatakan dalam beberapa tahun terakhir IHT turun signifikan karena berbagai tekanan, termasuk kenaikan cukai yang sangat tinggi. Karena itu, dia menilai revisi PP 109/2012 akan memperburuk kondisi tersebut. Akibatnya, jutaan orang yang berada pada mata rantai industri ini terancam kehilangan mata pencaharian.

Hal demikian menjadi alasan Gaperoma keberatan atas usulan revisi Kemenkes yang diungkap di media, seperti memperbesar Graphic Health Warning (GWH) dan pelarangan bahan tambahan yang dianggap oleh sebagian pihak dapat menjawab permasalahan tingkat prevalensi perokok.

Silami Bahar menambahkan, pengendalian perokok di bawah umur baiknya dengan cara berperan aktif dalam memberikan edukasi risiko rokok sekaligus pencegahan akses penjualan rokok kepada anak.

“Ini mestinya jadi perhatian Pemerintah untuk bertindak. Yang terjadi saat ini, Pemerintah khususnya Kemenkes memojokkan dan menyalahkan industri dengan menetapkan peraturan-peraturan yang kian eksesif, namun tidak menyentuh permasalahan utama yang terjadi,” kata Sulami.

BERITA REKOMENDASI

Sulami menegaskan, IHT sepenuhnya terbuka dan bersedia mendukung pemerintah dalam pengendalian konsumsi rokok untuk menekan prevalensi konsumen di bawah umur.

“Industri tembakau adalah industri legal yang menjadi sumber mata pencaharian lebih dari 6,1 juta masyarakat Indonesia."

"Dengan kondisi yang semakin menurun, sudah semestinya Pemerintah memberi perlindungan dalam hal kepastian usaha, dan tidak menetapkan berbagai peraturan eksesif yang selalu berubah-ubah yang tentunya juga berimpak negatif terhadap iklim investasi nasional sebagaimana yang selalu dipromosikan oleh presiden,” jelas Sulami.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan. Perihal yang diatur dalam PP 109/2012 saat ini dinilai sudah cukup untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menjelaskan, saat ini yang diperlukan adalah pengawasan dan penegakan hukum atas peraturan pemerintah tersebut.


“Kemenperin memandang revisi PP Nomor 109/2012 belum diperlukan karena sejak aturan tersebut diberlakukan produksi rokok turun dari 348 miliar batang pada tahun 2015 menjadi 332 miliar batang pada tahun 2018,“ kata Rochim di Jakarta.

Tiga asosiasi rokok mencakup Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap revisi PP 109/2012 dan menganggap kebijakan tersebut cacat hukum jika dilaksanakan, dan menganggap rencana perubahan terkesan tergesa-gesa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas