Grab Tanggapi Positif Rencana Regulasi Alat Mobilitas Pribadi di Jakarta
President of Grab Indonesia memandang hadirnya pergub membuat skuter listrik (GrabWheels) mendapat jaminan keamanan dan keselamatan pengguna.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta tengah menyiapkan Perarturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Regulasi Alat Mobilitas Pribadi mencakup sepeda, skuter listrik, skateboard, roller skate, dan sejenisnya pada Desember 2019.
President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata memandang hadirnya pergub membuat skuter listrik (GrabWheels) mendapat jaminan keamanan dan keselamatan pengguna yang selalu menjadi prioritas utama manajemen Grab.
"Kami mendukung rencana Pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat melindungi keamanan pengguna dan kesejahteraan mitra yang memungkinkan Grab untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia secara efektif," kata Ridzki Kramadibrata, Jumat (15/11/2019).
Baca: Agar Kecelakaan Serupa Tak Berulang, Pegguna GrabWheels Diharapkan Patuhi Peraturan Ini
Baca: Gubernur Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Grab: Kami Dukung Penuh Demi Keselamatan
Manajemen Grab telah bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan sepakat untuk bekerja sama serta langkah selanjutnya dalam mewujudkan ekosistem Alat Mobilitas Pribadi yang aman bagi semua pengguna.
"Kami akan terus menjalankan dan mengembangkan berbagai standar keselamatan yang sudah menjadi bagian dari layanan GrabWheels sejak awal demi keamanan dan kenyamanan seluruh pihak (dapat mengacu ke lampiran)," sambungnya.
Grab melihat bahwa skuter listrik sebagai Alat Mobilitas Pribadi akan berperan penting dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik serta merupakan inovasi transportasi yang terintegrasi, moda transportasi first-and last mile.
Yang terpenting, skuter listrik juga berperan dalam mengurangi pencemaran polusi udara.
Jakarta menjadi kota dengan tingkat polusi udara terburuk di dunia.
Baca: Diduga Anak Pejabat, Pengemudi Camry yang Tewaskan 2 Pengguna Skuter Listrik Belum Diamankan
Baca: Pengemudi Camry Tabrak Pengguna Skuter Listrik GrabWheels, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Hal ini berdasarkan pada situs Air Visual, sebuah situs daring pemantau kondisi udara di kota-kota besar di seluruh dunia.
Sebenarnya apa penyebab utama parahnya polusi udara yang terjadi di Jakarta?
Penyebab utama polusi udara di Jakarta ternyata berasal dari kendaraan bermotor.
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) merilis data yang menunjukkan penyumbang particulate matter (PM) 10 terbesar di Jakarta adalah kendaraan bermotor, yakni sebesar 47 persen.
Sepanjang 2018 tercatat ada sembilan juta pengguna kendaraan roda empat dan 21 juta kendaraan roda dua di wilayah Jabodetabek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.