Bos Jasa Marga Mangkir, Kementerian BUMN Terima Surat dari KPK
Erick Thohir meminta Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Desi sudah dua kali tak hadir saat dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dikerjakan subkontraktor fiktif.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan kementeriannya menerima surat dari KPK terkait hal tersebut pada Senin (18/11/2019) kemarin.
Pihaknya pun telah menyurati Jasa Marga agar pejabatnya kooperatif dalam memenuhi panggilan.
"Setelah KPK surati kami, kami menyurati ke BUMN tersebut (Jasa Marga) untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kami hargai proses hukum di KPK," kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Baca: Keberadaan Dewan Pengawas Tidak Melemahkan KPK
Arya berharap Desi Aryyani tak mangkir lagi dari pemanggilan lembaga antirasuah itu. Menurutnya, pihaknya tengah mengevaluasi Desi, namun belum ada rencana untuk mencopot Desi dari posisi Dirut Jasa Marga.
"Kalau mangkir kan urusan hukum sudah. Bukan lagi urusan kami. (Soal pencopotan) itu urusan corporate yang mengatur. Suratnya isinya minta supaya secepatnya memenuhi panggilan," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir atas sikap Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Dalam surat tersebut, KPK berharap Erick Thohir dan jajarannya mengarahkan agar seluruh pejabat BUMN, termasuk Desi Arryani kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Keterangan Desi dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
Desi sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pemeriksaan terhadap Desi diduga dilakukan penyidik untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap Waskita Karya.
Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu.
Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).