BEI Optimistis Relaksasi Pajak Ala Sri Mulyani Bisa Gairahkan Pasar Modal
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku optimistis relaksasi pajak ala Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa menggairahkan pasar modal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku optimistis relaksasi pajak ala Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa menggairahkan pasar modal.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya menyambut baik insentif pengurangan PPh untuk perusahaan yang baru go-public (IPO) yaitu tarif 3 persen lebih rendah dari tarif normal selama lima tahun pertama sejak IPO.
Selain itu, juga adanya penghapusan PPh atas dividen baik dari dalam negeri maupun luar negeri, WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan di atas 25 persen tidak akan dikenakan PPh.
Sedangkan, yang kepemilikan lebih kecil dari 25 persen bisa juga bebas PPh asal menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia dalam waktu tertentu.
Baca: Beda dari Taspen dan BPJS, BEI Tidak Tahu Kemana Dana Asabri Ditempatkan
"Kalau perpajakan, kita sudah koordinasi. Hari ini Pak Nyoman (direktur penilaian perusahaan BEI) sudah bicara dengan mereka (DJP), ke depannya kita akan kasih relaksasi," ujarnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna menambahkan, program Omnibus Law perpajakan tersebut masih dalam proses.
"Insentif masih proses dan belum beredar. Jadi, kita di bursa akan menunggu dan kita sudah berikan masukan hari ini," katanya.
Menurutnya, kalau insentif pajak ini buat optimis maka pihaknya akan lebih nyaman menerapkannya terhadap calon perusahaan tercatat dan yang sudah tercatat.
"Bursa akan komunikasi apa kebutuhan market dan entrepreneur. Hari ini ada pertemuan, kelanjutannya ada tertulis nanti," pungkas Nyoman.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan.
Dalam rancangan beleid itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada sejumlah pelonggaran perpajakan yang akan diberikan.
Pertama, aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi WP Badan dalam rangka meningkatkan investasi asing langsung (FDI). Omnibus Law bakal memuat penurunan tarif PPh Badan secara bertahap dari yang saat ini 25% menjadi 22% pada 2021-2022, lalu menjadi 20% mulai 2023.
Baca Juga
-
Beda dari Taspen dan BPJS, BEI Tidak Tahu Kemana Dana Asabri Ditempatkan
Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan menempatkan dana di saham LQ-45 yang memiliki risiko tidak terlalu besar.
-
BEI Ingatkan Investor Waspadai Imbal Hasil Besar Reksa Dana dari Manajer Investasi
Berkaca dari kasus pembekuan reksa dana oleh OJK, BEI akan mengumpulkan para manajer investasi
-
Anak Buah Sri Mulyani Sita Sepeda Mahal yang Harganya Puluhan Juta Rupiah di Atas Pesawat Garuda
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita sejumlah barang ilegal di pesawat baru milik maskapai Garuda Indonesia yang berjenis Airbus A330-900.