Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kaji Sektor Digital, KPPU Dorong Agar Tak Ada Monopoli di Bisnis Content Provider dan VAS

Operator telekomunikasi didesak memberi kesempatan kepada pemain lokal dalam bisnis content provider dan Value Added Service

Editor: Sanusi
zoom-in Kaji Sektor Digital, KPPU Dorong Agar Tak Ada Monopoli di Bisnis Content Provider dan VAS
KONTAN/MURADI
KPPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operator telekomunikasi didesak memberi kesempatan kepada pemain lokal dalam bisnis content provider (CP), dan Value Added Service (VAS).

Beredar kabar, operator dalam negeri enggan memberi kesempatan kepada pemain lokal dan lebih menggunakan pemain VAS dari luar.

Bahkan kabarnya, hanya menggunakan pemain VAS asing.

Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi, mengingatkan, sudah seharusnya produk atau layanan lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Baca: Pemain Persib Dituding Sengaja Lakukan Gol Bunuh Diri Lawan Persela Michael Essien Beri Komentar

Baca: Perlu Ada MCP di Bisnis Content Provider yang Sumbang Revenue Industri Rp 2 T

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan, KPPU tahun ini memilki fokus kajian di sektor digital.

Kajian tersebut belum selesai. KPPU ingin memotret, siapa dominant player-nya, siapa pemodalnya. KPPU saat ini masih terus mendalami, agar mendapat data lengkap.

Yang pasti, kata Kodrat, masalah keterlindungan operasional usaha menjadi tugas Kementerian Kominfo. Adapun untuk penegakan persaingan, ada di KPPU.

Kata Kodrat, KPPU bisa saja langsung inisiatif namun masih terkendala dengan sumber daya. Karena itu, menurut Kodrat, jika ada kendala, seharusnya semua pihak terlebih dahulu duduk bersama.

Berita Rekomendasi

“Untuk persaingan, bila memang diindikasikan operator telko yang bermodal asing melakukan diskriminasi, infokan kepada KKPU, di rantai mana dan untuk spesifik pasar relevan yang mana. Setidaknya bekal kami memetakan bisnis ini dengan peraturan per undang-undangan yang tersedia. KPPU RI akan senang membantu karena juga terbantukan tentang info pasar dan review awal peta persaingan yang sedang terjadi,” ucap Kodrat dalam keterangannya, Rabu (4/12).

Yang jelas, KPPU siap menjawab tantangan zaman dengan membuka diri terhadap upaya advokasi dan penegakan hukum persaingan dalam praktik bisnis dengan platform hitech. Dengan kolaborasi yang baik dengan para pelaku usaha sendiri, maka tugas KPPU akan sinergi.

Ditegaskan Kodrat, KPPU mendorong agar tidak ada monopoli pada industri apa pun, termasuk di sektor VAS, apalagi jika sampai merugikan pemain kecil. KPPU ingin semua pihak bisa menikmati berbagai potensi ekonomi industri yang besar di dalam negeri.

“Dengan semangat pembangunan ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan baik antar pelaku usaha juga dengan masyarakat konsumen,” tegasnya.

Gunawan Hutagalung, Kasubdit Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mewanti-wanti, pemain lokal harus mendapat kesempatan sama untuk bisa berkembang. Apalagi ada revenue industri fixed and mobile services Rp 2 triliun lebih setiap tahun.


Menurut Gunawan, pemain lokal harus didukung dan berpotensi untuk berkembang dengan baik. Bahkan beberapa sudah ada yang go internasional. Ada satu platform CP Indonesia yang menang kontes di Asia bahkan sudah ikut pameran di silicon valey.

Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih memastikan, bisnis VAS di XL untuk memberikan kenyamanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini terkait konten digital. Sehingga pada akhirnya bisa meningkatkan loyalitas pelanggan terhadap XL.

Tri memastikan, XL Axiata mendukung perkembangan ekosistem industri digital dan kreatif di Indonesia, termasuk tentunya membuka kesempatan bekerjasama dengan para content creator termasuk content creator lokal misalnya melalui kerja sama sms premium, aplikasi, ring back tone, dan lain-lain.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: KPPU mendorong agar tak ada monopoli di bisnis VAS dan CP

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas