Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Hapus Nama Ajaib Technologies dari Daftar Fintech Ilegal

Regulator menegaskan Ajaib adalah aplikasi agen penjual reksadana yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan bukan P2P lending.

Editor: Sanusi
zoom-in OJK Hapus Nama Ajaib Technologies dari Daftar Fintech Ilegal
dok PT Takjub Teknologi Indonesia
Pertemuan manajemen PT Takjub Teknologi Indonesia dengan OJK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya akhirnya menghapus nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang sempat dirilis pada Selasa (3/12).

Regulator menegaskan Ajaib adalah aplikasi agen penjual reksadana yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan bukan P2P lending.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, Ajaib ternyata merupakan aplikasi agen penjual reksa dana yang berizin dari OJK.

Baca: Tawarkan Pinjaman Lewat Website hingga SMS, Ini Daftar 125 Fintech Ilegal Per November 2019

Namun, aplikasinya telah diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menawarkan pinjaman secara online sehingga sempat dimasukkan dalam daftar P2P ilegal.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Waspada Investasi mengeluarkan aplikasi Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi, dari daftar fintech peer to peer lending ilegal. Kami mengharapkan agar masyarakat selalu menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK apabila ingin melakukan pinjaman secara online,” kata Tongam dalam keterangan resminya, Rabu (4/12).

Pada akhir November silam, OJK menindaklanjuti fintech pinjaman online ilegal, yang belakangan diketahui telah melakukan pencurian identitas perusahaan Ajaib Technologies, dan menggunakan nama Ajaib dengan tidak semestinya.

Akibatnya, tersebar hoax (berita palsu) bahwa Ajaib merupakan perusahaan P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online.

Berita Rekomendasi

Meskipun telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 2018 dan memiliki lebih dari 300.000 pengguna, Ajaib sebagai penyedia reksa dana online terbesar di Indonesia, tidak luput dari serangan ini.

Sepanjang Agustus 2018 hingga November 2019, Kominfo mendeteksi ada 3.901 hoax tersebar di kalangan masyarakat, 260 di antaranya ditemukan hanya sepanjang November 2019 saja.
Kategorinya bermacam-macam, salah satunya adalah keuangan. Pada situasi seperti ini, tentu banyak kredibilitas perusahaan terancam, terutama perusahaan investasi.

Anderson Sumarli, Chief Executive Officer Ajaib mengapresiasi langkah OJK yang melakukan tindakan cepat untuk melindungi masyarakat dan langkah Satgas Waspada Investasi yang juga cepat tanggap serta mendukung Ajaib untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.

"Kami memiliki komitmen untuk mendukung OJK dengan menyediakan solusi investasi aman bagi 300.000 investor yang telah mempercayai kami, serta calon-calon investor di seluruh Indonesia,” ujar Anderson.

Ajaib telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) sejak 2018 dan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku di bawah pengawasan langsung OJK.

Anderson menambahkan, terbentuknya satgas internal untuk membantu OJK memberantas hoax dan penyalahgunaan nama perusahaan fintech, yang kemudian disambut baik oleh OJK.
Pembentukan satgas ini diharapkan untuk dapat membantu akses masyarakat terhadap produk investasi pasar modal yang aman.

Ajaib sejak awal bertujuan untuk meningkatkan penetrasi investasi di Indonesia melalui layanan reksa dana online. Didukung oleh SoftBank, Ajaib berhasil meraih lebih dari 300.000 pengguna dan bermitra dengan lebih dari 25 Manajer Investasi (MI) dengan rekam jejak terbaik di bidangnya.

Berita Ini Sudah tayang di KONTAN, dengan judul: OJK hapus nama Ajaib Technologies dari daftar fintech ilegal, ini alasannya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas