Garuda Indonesia Umumkan Pelaksana Tugas Harian Direksi
Sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59, Fuad Rizal menunjuk Mukhtaris
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna memenuhi aspek regulasi, operasi dan keselamatan penerbangan, Plt Direktur Utama Garuda Indonesia, Fuad Rizal mengumumkan pelaksana harian jabatan Direksi Garuda Indonesia.
"Sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59, Fuad Rizal menunjuk Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan," kata Fuad melalui siaran pers, Selasa (10/12/2019).
Sementara Pejabat Direktur Operasi akan dijabat oleh Tumpal Manumpak Hutapea. Kedua pejabat Direktur tersebut bertanggung jawab langsung kepada Plt Direktur Utama dalam menjalankan tugasnya.
Baca: Ari Askhara Dipecat dari Dirut Garuda, Pramugari Senior: Teman Kami ada yang Tumpengan
Baca: Dirut Garuda Dicopot, Awak Kabin: Seakan Duri yang Tertancap Lepas
Baca: Tunggu Penyelidikan Bea Cukai Rampung, KPK Siap Ambil Alih Kasus Ari Askhara
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul keputusan Dewan Komisaris yang memberhentikan sementara 4 Direksi Garuda Indonesia sebelumnya, termasuk di antaranya Iwan Joeniarto dari jabatannya sebagai Direktur Teknik dan Layanan dan Capt Bambang Adisurya dari jabatannya sebagai Direktur Operasi.
"Penetapan seluruh personil tersebut akan berlaku hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia dalam waktu dekat," jelasnya.
Dengan penunjukan tersebut Garuda Indonesia memastikan seluruh kegiatan bisnis akan tetap berjalan sesuai rencana kerja Perseroan.
Selain itu dengan peninjukan Plh, diharapkan dapat menjaga aktivitas operasional penerbangan tetap berjalan dengan lancar dan optimal sesuai harapan pengguna jasa, terutama dalam menghadapi periode peak season Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Garuda Indonesia Tunjuk Pelaksana Tugas Harian Direksi"