Hemat Kas Negara, Menkeu Sri Mulyani Ubah Aturan Perjalanan Dinas PNS
Sri Mulyani menjelaskan, akan menyesuaikan anggaran perjalanan dinas PNS sesuai kebutuhan dan wilayahnya agar tertata rapi.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.OS/2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri PNS buat menghemat kas negara.
Sri Mulyani menjelaskan, akan menyesuaikan anggaran perjalanan dinas PNS sesuai kebutuhan dan wilayahnya agar tertata rapi.
“Kita coba akomodatif atas kebutuhan dari kementerian, lembaga, atau daerah. Untuk itu terus perbaharui dan perbaiki mulai satuan biaya, standar, hingga kepantasan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Baca: Harley Davidson Diakui SAS Dibeli dari Akun eBay, Sri Mulyani: Kami Tidak Mendapatkan Kontak Penjual
Baca: Sri Mulyani Jengkel di Kemenkeu Banyak Koruptor, Ini Wejangan dari KPK
Sementara, peraturan tersebut bermula dari PMK Nomor 227/PMK.OS/2016, kemudian diubah dengan tetap berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kita urus standar untuk penggunaan uang negara itu, sehingga diatur setertib mungkin,” katanya.
Kendati demikian, Sri Mulyani mengaku tidak mengingat secara pasti berapa anggaran dinas luar negeri PNS untuk tahun depan.
“Aku tidak ingat (angkanya) hari ini, kalau inget nanti kamu takjub,” pungkasnya.