Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Langgar Aturan Jam Kerja Awak Kabin, Garuda Ditegur Kemenhub

Kemenhub melayangkan surat peringatan kepada maskapai Garuda Indonesia atas pelanggaran jam kerja awak kabin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Langgar Aturan Jam Kerja Awak Kabin, Garuda Ditegur Kemenhub
TRIBUN/HO
Pesawat Airbus A330-900 Neo yang merupakan armada baru Garuda Indonesia diperkenalkan di Garuda Maintenance Facility, Tangerang, Banten, Rabu (27/11/2019). Maskapai Garuda Indonesia mulai mengoperasikan pesawat baru berbadan lebar (wide body) Airbus A330-900 NEO, yang merupakan bagian dari revitalisasi armada di Garuda Indonesia Group. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat peringatan kepada maskapai Garuda Indonesia atas pelanggaran jam kerja awak kabin.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Avirianto mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan (surveillance) khususnya terhadap area flight duty time (durasi terbang) awak kabin.

Dari pengawasan tersebut, ditemukan empat kali terlewatinya flight duty time di maskapai berpelat merah tersebut.

Baca: Kritisi Erick Thohir soal Skandal Garuda, Arief Poyuono Singgung Kebobrokan Pemerintahan Jokowi

Baca: Polemik Ari Askhara Bermunculan, Gapura Angkasa: Siapa Melawan Dia Akan Diganti

"Terhadap hal tersebut diatas, DKPPU mengeluarkan surat teguran No. AU.402/0065/DKPPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019 kepada PT. Garuda Indonesia," kata Avirianto dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (11/12/2019).

Selain terlewatinya jam kerja awak kabin, lanjutnya, ada beberapa rute penerbangan Garuda Indonesia yang dijadwalkan dengan flight duty time yang mendekati batasan maksimal flight duty time.

Avirianto mengatakan, atas teguran tersebut, Garuda Indonesia sudah merespon dengan membuat mitigasi berupa penugasan ekstra (tambahan) awak kabin ke Kualanamu untuk aktif pada penerbangan Kualanamu – London.

Menurutnya, tim POI Garuda Indonesia sudah memberikan rekomendasi melalui Direktur DKPPU kepada PT Garuda Indonesia untuk tidak melakukan penerbangan pulang-pergi tanpa memberikan RON (penginapan) kepada awak kabin.

Rekomendasi Untuk Anda

Rekomendasi ini diberikan dengan mempertimbangkan aspek fatigue risk management khususnya pada rute yang menjalani penerbangan lewat tengah malam melalui zona waktu yang berbeda.

"Pada tanggal 10 Desember 2019 PT Garuda Indonesia menindaklanjuti rekomendasi DJPU untuk memberikan kembali RON (penginapan) kepada awak kabin," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas