Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 20 Desember, Lewat Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong Dikenai Tarif

kendaraan yang melintas di Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong akan dikenai tarif mulai hari Jumat, 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Mulai 20 Desember, Lewat Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong Dikenai Tarif
HANDOUT
Jasa Marga mulai mengenakan tarif untuk setiap kendaraan yang melintas di Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong mulai hari Jumat, 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa Marga mulai mengenakan tarif untuk setiap kendaraan yang melintas di Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong mulai hari Jumat, 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif ini diterapkan setelah melalui masa sosialisasi sejak dimulai pengoperasian Jalan Tol Kunciran-Serpong pada Sabtu (07/12) jam 06.00 sampai dengan Kamis (19/12) jam 24.00 dengan tarif Rp0 untuk sosialisasi tol. Selama masa sosialisasi, pengendara dapat melalui Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong secara gratis.

Pemberlakuan tarif pada Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1164/KPTS/M/2019 tanggal 6 Desember 2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol.

Dengan diberlakukannya tarif pada Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong tersebut, maka mulai tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB besaran tarif disesuaikan sebagaimana dalam infografis terlampir.

Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong dikelola oleh salah satu kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yakni PT Marga Trans Nusantara (PT MTN). Presiden Direktur PT MTN Truly Nawangsasi menjabarkan, Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 6 Desember 2019. Kemudian, pada tanggal 7 Desember 2019 mulai dioperasikan tanpa tarif. 

Baca: Tol Japek Hanya untuk Kendaraan Golongan 1, Berikut Penjelasan GM Traffic Jasa Marga

PT MTN, lanjutnya, juga sudah melakukan sosialisasi persiapan pemberlakuan tarif yang mulai berlaku tanggal 20 Desember 2019, pukul 00.00 WIB, melalui Vehicle Mobile Sign (VMS), leaflet, spanduk, media sosial dan mengajak Key Opinion Leader (KOL) berkunjung langsung ke Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong.

Baca: Tekan Pelanggaran Truk ODOL, 22 Smart Camera Bakal Dipasang di Tol Jabotabek dan Trans Jawa

"Secara operasional, kami siap melayani pengguna jalan dengan menyediakan transaksi 24 jam, layanan IT, dan layanan lalu lintas,” ujarnya, Senin (16/12/2019).

Berita Rekomendasi

Ahli tata kota Yayat Supriatna menilai dibukanya Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong akan memberikan manfaat kepada masyarakat. “Masyarakat lebih banyak mendapat aksebilitas. Aksebilitas ini harus dikompensasikan dengan besarnya tarif yang dibayarkan,” kata dia.

Menurut pengamat transportasi Ellen Tangkudung, tarif yang berlaku tersebut bagian dari tol secara keseluruhan.

"Tapi di awal ini karena belum tersambung, mungkin akan terasa mahal. Namun kalau kita bandingkan dengan jalan tol yang terdapat beberapa titik kemacetan, Jalan Tol Kunciran-Serpong ini menjadikan waktu perjalanan lebih cepat." kata dia.

Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong memiliki panjang 11,135 km dan terhubung dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan Jalan Tol Serpong-Pondok Aren.

Nantinya Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong akan tersambung dengan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng dan Jalan Tol Serpong-Cinere.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas