Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Kata OJK soal Kasus Jiwasraya

OJK melakukan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari BAPEPAM-LK pada Januari 2013

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Kata OJK soal Kasus Jiwasraya
KONTAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terus bergulir, membawa Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) angkat bicara.

Sekar Putih Djarot, selaku Juru Bicara OJK mengungkapkan, OJK melakukan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari BAPEPAM-LK pada Januari 2013.

Saat dialihkan kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp1,6 triliun.

Baca: Selamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN Bentuk Holding Asuransi di 2020

Baca: APBN Jelang Akhir Tahun: Defisit Bengkak, Penerimaan Loyo

Surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara dan OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan (sustainable).

“Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp5,2 triliun,” ungkap Sekar melalui rilis media, Kamis (19/12/2019).

Saat ini nilai tunggakan pada nasabah Jiwasraya mencapai Rp 12,4 triliun. Bahkan, perusahaan asuransi pelat merah ini menyerah dan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran tersebut sebelum memperoleh dana investasi.

Berdasarkan assessment pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk posisi Desember 2017 dan berdasarkan hasil audit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik), kondisi Jiwasraya menunjukkan bahwa nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi auditor karena nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated), akibatnya laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp 2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp 428 miliar.

Berita Rekomendasi

Sulitnya keuangan Jiwasraya bermula dari jatuhnya nilai portofolio Produk investasi JS Saving Plan. OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi Perusahaan.

“Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan,” jelas Sekar.

JS Saving plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance. Berbeda dari produk investasi lainnya, JS Saving merupakan investasi non unit link yang risikonya sepenuhnya ditanggung perusahaan asuransi

Dalam kurun waktu sejak awal tahun 2018 hingga saat ini, OJK melakukan sederet langkah pengawasan terhadap Jiwasraya. Langkah pertama, meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.

“RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) telah disampaikan kepada OJK,” jelas Sekar.

Langkah selanjutnya, terkait pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya. Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7 persen p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen p.a netto.

OJK juga meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan. Disamping itu, OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jiwasraya Memanas, OJK Angkat Bicara"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas