Erick Thohir Buka Kesempatan Siapa pun Jadi Pejabat di BUMN, Ini Syaratnya
Kementerian BUMN menggelar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian BUMN menggelar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Dalam pengumuman di situs resmi Kementerian BUMN, Jumat (27/12/2019), hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Dengan ini kami mengundang dan memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Non-PNS yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi," tulisnya.
Baca juga: Perumnas Buka Lowongan Kerja, Tertarik?
Pendaftaran dimulai dari 26 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020 pukul 16.00 WIB.
Adapun jabatan yang dibuka di kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir itu meliputi, Sekretaris Kementerian BUMN (PNS), Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko (PNS dan Non- PNS), Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi (PNS dan non PNS), Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis (PNS), Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (PNS).
Berikut persyaratan umumnya:
PNS:
1. Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat dan jabatan terakhir
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana 1 atau Diploma IV diutamakan Magister atau pasca sarjana (2)
3. Memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun
5. Tidak menjadi anggota pengurus partai atau politik
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
Baca: Berhasil Ungkap Masalah di Garuda, Erick Thohir: Itu Enggak Sengaja, Rezeki Anak Saleh
7. Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat