Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kian Kusut dan Bingungkan Publik, Ekonom Indef: Jangan Bawa Kasus Jiwasraya ke Ranah Politik

Saling lempar argumentasi dan menyalahkan, tidak dapat menyelesaikan kasus gagal bayar JIwasraya yang merugikan negara Rp 13,7 triliun itu.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kian Kusut dan Bingungkan Publik, Ekonom Indef: Jangan Bawa Kasus Jiwasraya ke Ranah Politik
istimewa
Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira Adhinegara. 

Ossy mengisahkan, sehari sebelunnya, yakni pada Kamis (26/12/2019) lalu SBY menerima sejumlah tamu. Sang tamu sempat menanyakan kepada SBY perihal kasus Jiwasraya yang mau ditarik mundur ke tahun 2006.

"Dengan tenang SBY menjawab : Kalau di negeri ini tak satupun yg mau bertanggunga jawab tentang kasus Jiwasraya, ya.. salahkan saja masa lalu," tulis Ossy.

Baca: Ekonom Indef Kritisi Dana Desa Belum Tekan Jumlah Penduduk Miskin

Masih melalui penuturan Ossy, SBY menilai, krisis besar yang melanda perusahaan asuransi BUMN mulai terjadi pada 2 tahun terakhir, yakni di 2018-2019.

SBY menerangkan, jika tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab atas kasus gagal bayar Jiwasraya, SBY mempersilakan salahkan saja periode sebelumnya.

"Yang rakyat ketahui, krisis besar Jiwasraya terjadi 2 tahun terakhir, 2018-2019. Jika ini pun tak ada yang bertanggung jawab, ya sudah, salahkan saja tahun 2006. Para pejabat tahun 2006 juga msh ada, mulai dari saya, Wapres JK, Menkeu SMI, Men BUMN dll. Tapi, tak perlu mereka harus disalahkan," cuit Ossy.

Ossy melanjutkan SBY juga merespon terkait banyaknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah terkait pengelolaan keuangannya, sampai dugaan penyimpangan kewenangan.

"Saya juga dapat informasi; katanya skrg banyak BUMN (termasuk sejumlah bank) yang bermasalah. Mulai dari keuangan yang tak sehat, utang yang sangat besar sampai dengan dugaan penyimpangan (melanggar aturan). Kalau begini, jangan-jangan saya lagi yg disalahkan. Begitu respons SBY," tulis Ossy lagi.

Berita Rekomendasi

Dugaan korupsi itu kini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidikan awal Kejagung menaksir kerugian negara akibat korupsi sekitar Rp 13,7 triliun.

Kejagung akan memanggil 24 orang terkait untuk dimintai keterangan lanjutan.

Saat ini Kejagung dan pihak imigrasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, pada 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka dikasus tersebut, termasuk mantan dirut dan direktur keuangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas