Pemerintah Berikan Upah 6 bulan untuk Korban PHK
Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan skema baru di bidang ketenagakerjaan terkait dengan Unemployment Benefits.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan skema baru di bidang ketenagakerjaan terkait dengan Unemployment Benefits.
Unemployment Benefits ialah program pemerintah untuk melindungi pendapatan pekerja ketika mereka menjadi pengangguran asalkan orang tersebut menjadi peserta aktif BPJS Tenaga Kerja.
"Unemployment Benefits adalah fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market karena perusahaannya tutup, tidak bisa bersaing," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Airlangga menjelaskan Employment Benefits sudah dimasukkan dalam fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Percepatan Investasi dan Daya Saing RI, Omnibus Law Segera Dirampungkan
Baca: Airlangga Tolak Ekspor Benih Lobster, Susi : Terimakasih Pak, Kita Harus Tetap Jaga
Artinya, bagi mereka yang kehilangan pekerjaan apabila perusahaan dititutup dan tidak bisa bersaing maka BPJS tenaga kerja akan melakukan cash benefit.
"Mereka mendapat upah lanjutan 6 bulan. Kemudian dapat pelatihan lalu ada job placement penempatan lapangan kerja kembali. Ini bisa dilakukan apabila Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) direvisi melalui Omnibus Law
sehingga ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan," tuturnya.
Adanya skema baru Employment Benefits menurut Airlangga bakal melengkapi jaminan BPJS Ketenagakerjaan selain jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kesehatan.
Mengenai teknis berapa besaran upah selama 6 bulan yang bakal diterima, pelatihan vokasi berapa lama hingga penempatan berikutnya akan disesuaikan kemudian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.