Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siap-siap, Kenaikan Tarif Tol Cipali Berlaku Mulai Dini Hari Nanti

PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mengumumkan adanya penyesuaian tarif tol Cipali

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Siap-siap, Kenaikan Tarif Tol Cipali Berlaku Mulai Dini Hari Nanti
tribunjabar/siti masithoh
H-1 lebaran, kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah terpantau ramai lancar di GT Palimanan Tol Cipali, Selasa (4/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mengumumkan adanya penyesuaian tarif tol Cipali yang berlaku mulai Jumat (3/1/2020) pukul 00.00 WIB.

Adapun kenaikan tarif ini berlaku untuk pelanggan Golongan I dan II.

Perinciannya, untuk Golongan I mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 5.500 dari tarif sebelumnya Rp 102.000 menjadi Rp 107.500, sementara Golongan II menjadi Rp 153.000 menjadi Rp 177.000, atau naik sebesar Rp 24.000.

Kendati demikian, menurut Public Relation PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Nila Kurnia, justru terjadi penurunan tarif untuk Golongan III, IV dan V.

Golongan III mengalami penurunan tarif sebesar Rp 27.000 dari Rp 204.000 menjadi Rp 177.000, untuk Golongan IV mengalami penurunan tarif sebanyak Rp 33.000 dari Rp 255.000 menjadi Rp 222.000.

"Untuk Golongan V mengalami penurunan tarif sebesar Rp 84.000 dari Rp 306.000 menjadi Rp 222.000," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2020).

Presiden PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis menjelaskan penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berita Rekomendasi

"Penyesuaian tarif tol ini dilakukan tiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," ujarnya seperti dalam rilis, Kamis (2/1/2020).

Baca: Banjir Jakarta, Penyebab Tol Cipali Terendam Banjir, Ini Langkah Kementerian PUPR

Menurutnya, penyesuaian tarif ini juga berdasarkan dengan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93 persen.

Keselamatan di jalan tol

Terkait penggunaan jalan tol Cipali, Firdaus menyarankan kepada masyarakat agar memerhatikan hal-hal terkait keselamatan.

"Patuhi batas kecepatan dalam berkendara, memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan secara rutin memeriksa tekanan angin pada ban kendaraan, beristirahat setelah 4 jam perjalanan," ujar dia.

Dengan melakukan hal tersebut, pengguna dapat mengurangi potensi kecelakaan di jalan tol.

Tak hanya itu, disediakan juga tempat beristirahat, yakni Tipe A di KM 102 dan KM 166 di lajur arah Cirebon, serta KM 101 dan KM 165 ke arah Jakarta.

Untuk Tipe B terdapat di KM 86 dan KM 130 arah ke Cirebon maupun ke Jakarta.

Di tempat peristirahatan tersebut, pengguna jalan tol Cipali dapat menikmati fasilitas yang memadai, seperti toilet ramah difabel, masjid, SPBU, pengisian ulang saldo uang elektronik, dan kuliner.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Tarif Tol Cipali Naik, Ini Perinciannya..."

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas