Investasi Berjalan Lambat, UU Omnibus Law Harus Bereskan Dua Ini
Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law atau RUU Sapu Jagat untuk menangani investasi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law atau RUU Sapu Jagat untuk menangani investasi yang berjalan lambat.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming berharap RUU ini mampu menyelesaikan ketidakharmonisan Undang-Undang (UU) Kehutanan No.41/1999 dan UU Tata Ruang No.26/2007.
"Pasalnya, tumpang-tindih dan tidak harmoninya kedua UU ini membuat investasi berjalan lamban," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Baca: Adanya Lembaga Rating Investasi Dan LPS Koperasi Dorong Ekonomi Kerakyatan Masuk Bursa
Baca: Jokowi Minta Visi Harus Jelas dan Konsisten saat Bahas Susunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Tak hanya itu, ia menjelaskan, dengan tak harmoninya kedua UU itu, Kepala Daerah, para pengusaha dan investor rawan bermasalah secara hukum.
“Kita minta agar kedua UU ini diharmonisasi. Sebab, investasi berjalan lamban karena ada masalah dua UU ini,” kata Maming
Parahnya lagi, kedua UU ini, lanjut Maming, masing-masing punya peta, sehingga bila izin yang dikeluarkan kepada pengusaha atau investor tidak sesuai dengan peta di salah satu UU, maka pengusaha kerap bermasalah secara hukum.
“Misalkan tidak sesuai dengan peta yang ada di UU Kehutanan, Kementerian terkait dan penegak hukum akan memperkarakan. Padahal peta itu sudah sesuai dengan UU Tata Ruang misalnya,” pungkasnya.