BPK Ungkap Jiwasraya Rugi Rp 4 Triliun Akibat ''Main Saham''
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, PT Asuransi Jiwasraya (AJS) merugi Rp 4 triliun akibat investasi saham.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, PT Asuransi Jiwasraya (AJS) merugi Rp 4 triliun akibat investasi saham.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, kerugian Rp 4 triliun tersebut didapat dari penempatan di tiga saham yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT PP Property Tbk (PPRO).
Baca: Berdampak Sistemik, BPK Tak Ingin Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Seperti Century
Baca: BPK Sebut Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Berdampak Sistemik
"Dari BJBR, SMBR, dan PPRO kerugiannya Rp 4 triliun dari transaksi tersebut," ujar dia di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Karena itu, Agung menyampaikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pihaknya menghitung semua kerugian yang ditimbulkan dari salah penempatan investasi saham.
"Kejagung minta BPK hitung kerugian. Dari hasil itu BPK simpulkan ada penyimpangan dari pengumpulan dana JS Saving Plan dan investasi," katanya.
Ia menambahkan, BPK butuh waktu hingga 2 bulan guna mengungkap lebih rinci pihak-pihak yang terkait jual beli saham dari Jiwasraya.
"Butuh waktu hitung kerugian negara dan direncanakan selesai dalam waktu 2 bulan. BPK sepenuhnya dukung Kejagung," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.