Gawat, BPK Sebut Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Berdampak Sistemik
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan, kasus Jiwasraya tersebut masuk dalam kategori kerugian negara yang sangat besar hingga Rp 13,7 triliun.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan berdampak secara sistemik di industri keuangan Indonesia.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan, kasus Jiwasraya tersebut masuk dalam kategori kerugian negara yang sangat besar hingga Rp 13,7 triliun.
"Skala kasus Jiwasraya ini sangat besar, sehingga memiliki risiko sistemik," ujar dia di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Agung menyampaikan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses mengungkap siapa saja pihak yang bertanggungjawab.
Baca: Kasus Jiwasraya Belum Ada Tersangka, Ini Alibi Jaksa Agung ST Burhanuddin
"Karena itu, kami ambil kebijakan, masalah terkait PT AJS kita ungkap mereka yg tanggung jawab, kita identifikasi," katanya.
Sementara itu, ia menambahkan, pihaknya juga mendukung langkah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memulihkan kinerja Jiwasraya.
"Pada saat yang sama BPK dukung pemerintah lakukan pemulihan terhadap PT AJS," pungkas Agung.