BEI Jelaskan Istilah ''Saham Gorengan'', Ini Ciri-cirinya
Kristian S Manullang menjelaskan, ciri-ciri saham gorengan juga adanya volatilitas harga yang tinggi tanpa didukung kinerja bagus.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan istilah saham gorengan yakni adanya ketidaksesuaian antara fundamental dan performa sahamnya.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S Manullang menjelaskan, ciri-ciri saham gorengan juga adanya volatilitas harga yang tinggi tanpa didukung kinerja bagus.
"Informasi saham gorengan adalah istilah publik menuju ke saham yang memiliki volatilitas tinggi dan tidak didukung informasi dan fundamental memadai," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta (10/1/2020).
Baca: BEI Sebut Ada 41 Saham Gorengan, Ini Kata Eks Dirut BEI Tito Sulistio
Baca: Diduga Ada 41 Saham Gorengan, Termasuk BUMN?
Kristian menegaskan, BEI sudah melakukan perannya sesuai Undang-undang (UU) yakni melakukan pengawasan pasar terhadap saham gorengan.
"Jadi kalau dikatakan saham gorengan gimana tindakan pengawasan bursa? Kami terus terang dalam hal ini dalam UU Nomor 8 Tahun 1995, kita diamanatkan membuat pasar yang teratur, wajar, dan efisien," katanya.
Kendati demikian, ia menambahkan, keputusan tetap ada di tangan investor apakah masih mau berinvestasi di saham gorengan atau tidak.
"Peran kami membantu investor ambil keputusan tepat dengan kelengkapan informasi dan perlindungan investor untuk ambil keputusan tepat," pungkas Kristian.