Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menaker Sosialisasikan Kenaikan Manfaat PP 82 BP Jamsostek

Menaker mengatakan peraturan ini merupakan kado istimewa dari pemerintah kepada seluruh pekerja

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menaker Sosialisasikan Kenaikan Manfaat PP 82 BP Jamsostek
TRIBUNNEWS/LARASATI DYAH UTAMI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di acara sosialisasi PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Jakarta, Selasa (14/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sosialisasi peraturan pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019 tentang jaminan sosial tenaga kerja, Selasa (14/1/2020).

PP Nomor 82 tahun 2019 ini merupakan perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM).

"Kenaikan manfaat dari 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu kenaikan manfaat program JKK dan JKM diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran," ujar Ida di Hotel Bidakara, Jakarta.

Dalam sambutannya, Menaker mengatakan peraturan ini merupakan kado istimewa dari pemerintah kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 2 Desember 2019 telah menandatangani peraturan berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BP Jamspostek. 

Baca: Kemenaker: Program K3 Jangan Dijadikan Beban

"Manfaat-manfaat yang akan diterima dari perubahan peraturan ini tentu saja akan didapatkan bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek," ujarnya. 

Baca: Menteri Ida Fauziyah Sebut Upah Per Jam Tak Berlaku untuk Semua Pekerja

Berita Rekomendasi

Ida mengatakan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi. Misalnya, risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.

"Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan," ujar Menaker.

Dia berharap, tambahan manfaat perlindungan ini membuat pekerja lebih tenang dan naman dalam menjalani aktivitas bekerja sehari-hari sehingga akan berdampak pada naiknya produktivitas di dalam dan di luar perusahaan.

Hal itu sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas