Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penjelasan BEI soal Saham Gorengan

soal perlindungan investor, Laksono menjelaskan bahwa BEI sudah memberikan rambu-rambu yang cukup.

Editor: Sanusi
zoom-in Penjelasan BEI soal Saham Gorengan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara tertutup dengan anggota Komisi XI DPR-RI, Rabu (15/1).

Rapat ini membahas soal evaluasi kinerja pasar modal dan kasus Jiwasraya.

Direksi BEI yang hadir dalam rapat tersebut adalah Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna daan Direktur Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo.

Sayangnya, saat ditemui juru warta keduanya tak banyak bicara soal pembahasan di dalam ruang RDPU.

"Ini RDP pertanyaannya umum dari A-Z, kan macam-macam. Saya tidak berhak menyampaikan di depan publik. Keterangan, data, pendapat, opini ditanyakan," ujar Laksono, Rabu (15/1).

Laksono justru menjawab pertanyaan juru warta soal pasar saham yang lebih mengutamakan jumlah dari pada kualitas emiten yang melantai. Laksono berargumen, BEI dalam hal ini harus adil antara jumlah dan kualitas.

Baca: Kementerian BUMN: Potensi Kerugian Kasus Asabri Lebih Kecil dari Jiwasraya

Baca: Fraksi PKS DPR Apresiasi Kinerja Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Baca: Dirut PCAR: Kami Tidak Kenal Benny Tjokrosaputro

"Karena memang tidak semua IPO itu bisa yang besar, kami mengharapkan ada IPO besar tapi kami juga harus mengakomodasi pihak yang ingin melakukan IPO dalam hal ini usaha kecil dan menengah makanya kita sekarang ada papan akselerasi. Nanti kita akan arahkan untuk perusahaan yang kecil menengah ke sana," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, soal perlindungan investor, Laksono menjelaskan bahwa BEI sudah memberikan rambu-rambu yang cukup. Antara lain pemberitahuan soal unusual market activity (UMA), suspensi dan notasi khusus.

"Mestinya cukup memberikan guidance untuk para investor memilih saham yang ada," imbuhnya.

Pekan lalu, BEI juga telah mengidentifikasi ada 41 saham gorengan. Hanya saja mereka belum akan mempublikasikan data, sebab BEI harus memanggil emiten yang bersangkutan terlebih dahulu.

Namun, dari 41 emiten tersebut Laksono menjelaskan perusahaan tersebut sudah terkena UMA. Sehingga investor harus berhati-hati bila sahamnya masuk dalam kategori UMA.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Ini penjelasan BEI soal saham gorengan


Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas