Penjelasan BEI soal Saham Gorengan
soal perlindungan investor, Laksono menjelaskan bahwa BEI sudah memberikan rambu-rambu yang cukup.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara tertutup dengan anggota Komisi XI DPR-RI, Rabu (15/1).
Rapat ini membahas soal evaluasi kinerja pasar modal dan kasus Jiwasraya.
Direksi BEI yang hadir dalam rapat tersebut adalah Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna daan Direktur Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo.
Sayangnya, saat ditemui juru warta keduanya tak banyak bicara soal pembahasan di dalam ruang RDPU.
"Ini RDP pertanyaannya umum dari A-Z, kan macam-macam. Saya tidak berhak menyampaikan di depan publik. Keterangan, data, pendapat, opini ditanyakan," ujar Laksono, Rabu (15/1).
Laksono justru menjawab pertanyaan juru warta soal pasar saham yang lebih mengutamakan jumlah dari pada kualitas emiten yang melantai. Laksono berargumen, BEI dalam hal ini harus adil antara jumlah dan kualitas.
Baca: Kementerian BUMN: Potensi Kerugian Kasus Asabri Lebih Kecil dari Jiwasraya
Baca: Fraksi PKS DPR Apresiasi Kinerja Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya
Baca: Dirut PCAR: Kami Tidak Kenal Benny Tjokrosaputro
"Karena memang tidak semua IPO itu bisa yang besar, kami mengharapkan ada IPO besar tapi kami juga harus mengakomodasi pihak yang ingin melakukan IPO dalam hal ini usaha kecil dan menengah makanya kita sekarang ada papan akselerasi. Nanti kita akan arahkan untuk perusahaan yang kecil menengah ke sana," jelas dia.
Selain itu, soal perlindungan investor, Laksono menjelaskan bahwa BEI sudah memberikan rambu-rambu yang cukup. Antara lain pemberitahuan soal unusual market activity (UMA), suspensi dan notasi khusus.
"Mestinya cukup memberikan guidance untuk para investor memilih saham yang ada," imbuhnya.
Pekan lalu, BEI juga telah mengidentifikasi ada 41 saham gorengan. Hanya saja mereka belum akan mempublikasikan data, sebab BEI harus memanggil emiten yang bersangkutan terlebih dahulu.
Namun, dari 41 emiten tersebut Laksono menjelaskan perusahaan tersebut sudah terkena UMA. Sehingga investor harus berhati-hati bila sahamnya masuk dalam kategori UMA.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Ini penjelasan BEI soal saham gorengan