Rencana Pembatasan Pembelian Tabung Gas 3 Kg Dinilai Tak Berpihak pada UMKM
Rencana pemerintah untuk membatasi penyaluran dan penyesuaian harga LPG 3 kilogram (kg) dinilai tidak mendukung keberlangsungan UMKM.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemerintah untuk membatasi penyaluran dan penyesuaian harga LPG 3 kilogram (kg) dinilai tidak mendukung keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu dinyatakan oleh Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun pada Kamis (16/1/2020).
"Kebijakan ini sangat tidak berpihak kepada UMKM," kata Ikhsan, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Pasalnya, menurut Ikhsan, masih banyak pelaku usaha kecil yang mengandalkan LPG 3 kg sebagai modal mengembangkan bisnisnya.
Selain itu, masyarakat kecil pun masih banyak yang menggunakannya.
"Tabung gas 3 kg dipakai selain UMKM yang begitu banyak, juga digunakan masyarakat kecil, yang kira-kira mengharapkan subsidi pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, Ikhsan pun mengatakan, pembatasan ini tak sesuai dengan wacana pemerintah untuk memaksimalkan potensi UMKM.
Padahal, saat ini pemerintah tengah fokus merancang peraturan omnibus law tentang pemberdayaan UMKM.
Ikhsan pun meyakini pembatasan pembelian LPG 3 kg akan menuntut UMKM menaikan biaya produksinya.
Hal tersebut kemudian akan berimpilikasi kepada naiknya harga jual.
"Berarti dia bisa berdampak ke kerugian," kata Ikhsan.
"Apalagi sekarang kondisi ekonomi sedang kurang baik dengan daya beli yang menurun," tambahnya.
Rencana Pembatasan Pembelian Tabung Gas 3 Kg
Dilansir Kompas.com, pemerintah berencana memberi batasan pembelian tabung gas 3 kg.
Dalam wacananya, tabung gas 3 kilogram hanya dapat dibeli sebanyak tiga kali dalam sebulan.
Diketahui, hal ini merujuk hasil survei kepada warga yang kerap membeli di pengecer.
Pemerintah pun berencana akan menyalurkan gas LPG 3 kg dengan skema tertutup kepada masyarakat kurang mampu mulai pertengahan tahun ini.
Mengenai skema tersebut, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman mengatakan, akan menjalankan sesuai prosedur yang telah ditetapkan bila pada akhirnya wacana itu disepakati.
"Sebagai operator, prinsipnya Pertamina siap dengan kebijakan pemerintah terkait mekanisme distribusi LPG 3 kilogram, termasuk jika nanti akan dilaksanakan dengan sistem tertutup," katanya, Rabu (15/1/2020).
Menurut Fajriyah, Pertamina menjamin kelancaran distribusi LPG 3 kg kepada masyarakat miskin yang mendapat jatah subsidi tersebut.
Pertamina juga memastikan penyaluran tersebut akan tepat sasaran.
Meskipun saat ini, pihaknya sedang menyesuaikan data kependudukan yang berhak menerima subsidi gas.
Selain itu, pemerintah pun berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Kementerian Sosial agar distribusi gas 3 kg dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Pertamina juga menggunakan aplikasi Simolek dalam menjalankan distribusi ini.
Aplikasi tersebut akan berfungsi memantau jalannya distribusi, mulai dari agen resmi hingga berbagai pangkalan di bawah agen.
Data tingkat konsumsi akan didapat secara efektif dan efisien, mengawal distribusi agar tepat sasaran.
"Pertamina akan selalu memastikan availability produk dan memastikan lembaga penyalur untuk siap dengan mekanisme distribusi tertutup tersebut," ujarnya.
Menurut Fajriyah, saat ini, Pertamina masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah untuk skema dan waktu pelaksanaannya.
Walaupun pemerintah mengebut skema tersebut agar proses penyaluran bisa terlaksana semester II 2020.
Untuk harga penjualan ke agen serta pengecer, juga turut dibahas dan bakal disesuaikan.
Penerapan untuk penerima subsidi gas LPG 3 Kg ini, pemerintah berkeinginan menggunakan metode batang elektrik (barcode) dan juga kartu sejenis elektrik nontunai untuk memudahkan proses.
Sementara itu, dilansir dari tayangan kanal Youtube TV One, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan, harga jual LPG 3 kg akan disesuaikan dengan harga pasar.
Artinya, harga jual LPG 3 kg per kilogramnya, akan sama dengan harga jual LPG 5 kg maupun 12 kg yakni sebesar 11.750 per kilogram.
"Masyarakat akan memilih sendiri (LPG) sesuai kebutuhan," tutur Djoko seperti yang disiarkan di kanal Youtube TV One, Rabu (15/1/2020).
Meskipun subsidi LPG 3 kg rencananya akan dicabut, pemerintah tetap menyiapkan pemberian subsidi bagi masyarakat miskin.
Adapun mekanisme subsidi tersebut masih dirancang agar pemberian subsidi dapat tepat sasaran.
"Kita cari data dulu, bener nggak ini orang miskin, dia berhak nggak," kata Djoko.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Rully R. Ramli/Ade Miranti Karunia)