Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kasus Kakek Samirin Pungut Sisa Getah Karet sampai Dipenjara, Ini Kata Bridgestone

Kasus Bridgestone dengan Kakek Samirin bermula saat pria 69 tahun tersebut selesai menggembala sapi di Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bridgestone Indonesia berharap kasus yang menimpa kakek Samirin tak terulang di kemudian hari.

"Bridgestone tentunya sangat prihatin dengan kasus seperti ini dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus pencurian serupa," tutur GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto kepada Tribunnews, Jumat (17/1/2020).

Kasus Bridgestone dengan Kakek Samirin bermula saat pria 69 tahun tersebut selesai menggembala sapi di Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sulawesi Barat.

Saat itu kakek Samirin mengumpulkan sisa getah karet dan dimasukkan ke kantong kresek.

Baca: Telanjur Dipenjara 14 Tahun karena Dituduh Membunuh, Pria Ini Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah

Bersamaan itulah lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli dan langsung membawa Samirin ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir.

Akibat perbuatannya, Samirin harus merasakan dinginnya tembok penjara selama 2 bulan 4 hari karena getah yang diambilnya seberat 1,9 kg atau setara Rp 17,480.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sikap Bridgestone Indonesia adalah menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan 15 Januari 2020 kemarin dan menghargai proses hukum yang sudah berjalan," jelas Arko.

Berdasarkan hasil putusan sidang pada Rabu (15/1/2020), Samirin divonis bersalah dengan masa hukuman 2 bulan 4 hari.

Namun Ia langsung dinyatakan bebas hari itu juga karena telah menjalani masa penahanan selama 2 bulan 4 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas