Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Stafsus Erick Thohir: Kami Dapat Tangani Kasus Jiwasraya Lebih Cepat dari KPK

Arya menegaskan, Kementerian BUMN langsung bergerak cepat dalam mengembalikan uang nasabah pada kuartal I tahun ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Stafsus Erick Thohir: Kami Dapat Tangani Kasus Jiwasraya Lebih Cepat dari KPK
Yanuar Riezqi Yovanda
Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga mengungkapkan, pihaknya dapat menangani kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya lebih cepat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arya menegaskan, Kementerian BUMN langsung bergerak cepat dalam mengembalikan uang nasabah pada kuartal I tahun ini.

Baca: Arya Sinulingga: Ada Orang Politik di BPK yang Terlibat dalam Penanganan Jiwasraya

Baca: Karyono Wibowo: Dua Parpol Getol Bikin Pansus Jiwasraya, tapi Tidak Untuk Asabri

"Langkah ini lebih besar dari KPK, semua ini cepat, sepekan dua pekan jadi PP. Kerja ini semua, bukan takut tidak takut, kami mau fokus kerja cari uang untuk kembalikan uang nasabah," ujarnya di kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (19/1/2020).

Sementara, Arya mengungkapkan, peran DPR dapat membantu yakni melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja), bukan Panitia Khusus (Pansus).

"Dengan Panja kami yakin kerja kencang fokus cari duit balikin uang nasabah. Sedangkan, kalau Pansus lebih detail," katanya.

Menurutnya, jika masuk dalam Pansus maka penyelesaian kasus tersebut akan berlangsung lebih lama karena lebih banyak komunikasi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Mau tidak mau nanti kami dipanggil Pansus setiap hari. Saya tidak katakan menghalangi, tapi usaha kita lebih besar," pungkas Arya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas