Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Jiwasraya: Ada Fee Broker Fiktif Sebesar Rp 54 Miliar

Aliran dana tersebut dikelola secara bisnis, seperti pembelian saham dan pengembangan investasi di reksadana.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Jiwasraya: Ada Fee Broker Fiktif Sebesar Rp 54 Miliar
KONTAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar pada transaksi investasi Asuransi Jiwasraya. Jumlah tersebut, justru lebih kecil dibandingkan investasi perusahaan ke saham dan reksadana.

“Fee broker fiktif jumlahnya hanya Rp 54 miliar atau sedikit lebih kecil [nilainya] dibandingkan yang lain,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Secara umum, kasus Jiwasraya berangkat dari tiga aliran dana perusahaan mulai dari kelompok penyertaan modal negara, uang premi nasabah asuransi serta dana kelolaan dari produk Saving Plan.

Aliran dana tersebut dikelola secara bisnis, seperti pembelian saham dan pengembangan investasi di reksadana.

Baca: Terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung Bisa Periksa OJK

Baca: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Mengaku Sudah Membentuk Tim Investigasi Terkait Kasus Asabri

Baca: Komisi III Akan Bentuk Panja Jika Penjelasan Kejagung Soal Jiwasraya Kurang Memuaskan

“Tapi yang menjadi masalah, kenapa Jiwasraya mengalami kerugian. Itu yang sedang kami sidik,” ungkap Adi.

Artinya, bagaimana peristiwa pidananya, kemudian siapa yang melakukan dan di mana saja uang hasil kejahatan tersebut mengalir. Metode pemeriksaan kejaksaan dengan mengikuti aliran uang Jiwasraya kemana dan siapa pelakunya.

Jadi, follow the suspect dengan mengikuti pelaku kejahatannya, lalu follow the money, kemana aliran uangnya. Itu yang sedang kami lakukan,” lanjut Adi.

Berita Rekomendasi

“Yang kami ungkap adalah tindak pidana korupsi, tidak hanya bernuansa untuk menghukum orang ke penjara, tetapi bagaimana keuangan negara ini kembali sehingga perjalanannya cukup panjang,” jelasnya.

Pihaknya akan mengungkap fakta kasus Jiwasraya dari peristiwa, manusia yang melakukan serta perbuatan mereka. Itu semua harus diikuti dengan fakta dan bukti. (Ferrika Sari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ada fee broker fiktif sebesar Rp 54 miliar pada transaksi investasi Jiwasraya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas