Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Bakal Larang Truk ODOL Menyeberang dari Merak

Menteri Perhubungan sejak 2017 hingga saat ini sedang menyelesaikan peraturan terkait truk over loading dan dimensi

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Bakal Larang Truk ODOL Menyeberang dari Merak
Ria Anatasia
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Pemerintah akan melarang truk dengan muatan berlebih dan dimensi (( over loading and dimension/ODOL) menyeberang dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya.

"Penyeberangan truk dengan potensi over dimensi dan loading bulan Februari tidak bisa dilewatkan," kata Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Bandarlampung, Minggu (19/1/2020).

Dia menyebutkan, kebijakan itu diberlakukan karena sudah banyak kerugian negara akibat dari truk yang bermuatan over tersebut terutama jalan-jalan yang rusak akibat tidak sesuainya kekuatan jalan dengan beban yang dibawa truk.

Baca: Pemerintah Tak Konsisten Soal Kebijakan Truk ODOL, Kemenperin Minta Waktu

Menurut Budi, sebenarnya Menteri Perhubungan sejak 2017 hingga saat ini sedang menyelesaikan peraturan terkait truk over loading dan dimensi.

"Kemungkinan peraturan tersebut selesai di 2021," kata dia.

Budi mengatakan, pihaknya telah menjabarkan blue print peraturan truk over dimensi dan muatan tersebut dan sebenarnya juga sudah banyak yang dilakukan pihaknya dengan untuk mengantisipasi dan mencegah jangan sampai jalan-jalan itu cepat rusak.

"Salah satunya Februari kita melarang truk yang potensi over untuk melakukan penyeberangan dan di Januari ini sudah diterapkan di jalan tol," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dirjen Perhubungan Darat itu mengatakan, berupaya menjaga aspek keselamatan di jalan tol, lantaran 30 persen kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk over load.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan bahwa truk dengan muatan dan dimensi berlebih telah dilarang melintasi jalan perkotaan saat jam padat, dan mereka baru diperbolehkan lewat pada jam 22.00 WIB.

Ia pun mengharapkan pihak terkait mengoptimalkan fungsi dari jembatan timbang agar dapat mencegah truk bermuatan over melintasi jalan-jalan di Lampung yang mayoritas hanya berkapasitas 40 ton.

"Akibat truk besar-besar ini sudah berapa kerugian negara, apalagi jalan-jalan lintas dan kabupaten itu rusak semua dan kebanyakan disebabkan oleh truk over," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Februari, Pemerintah Larang Truk ODOL Menyeberang dari Merak"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas